Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menarik pajak untuk pedagang online atau e-commerce pada 2026.
Purbaya menilai penerapan pajak e-commerce baru akan dilakukan ketika ekonomi Indonesia sudah pulih sepenuhnya, minimal di angka 6 persen. Ia mengatakan kondisi ekonomi memang sudah membaik, tetapi belum sepenuhnya kuat.
Hal itu disampaikan Menkeu guna merespons kabar pajak e-commerce yang akan dilakukan mulai Februari 2026.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6% atau lebih, baru akan kita pertimbangkan,” kata Purbaya.
“Tadi kata Dirjen Pajak akan diberlakukan,” kata wartawan.
“Kan saya Menteri Keuangannya,” tandas Purbaya.
[VIDEO]







Komentar