Mengapa perusahaan pelayaran Israel, ZIM, masih bisa menjangkau pelabuhan-pelabuhan Indonesia?

Oleh: Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat

Pada 14 Agustus 2026, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia, Ahmad Muzani, berdiri di hadapan parlemen di Jakarta dan menyampaikan pernyataan yang sudah sering didengar oleh masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap Palestina tidak pernah goyah.

Ia mengaitkan hal ini dengan sejarah kolonialisme yang pernah dialami Indonesia serta konstitusi negara, yang mengamanatkan Indonesia untuk turut serta membangun tatanan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pernyataan tersebut sangat tegas, dan banyak masyarakat Indonesia yang meyakininya dengan tulus. Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Paspor Indonesia mencantumkan keterangan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku untuk perjalanan ke Israel. Para pemimpin Indonesia, mulai dari Sukarno hingga Prabowo Subianto, telah berulang kali menyampaikan pesan yang sama selama berpuluh-puluh tahun: Palestina harus merdeka, dan Indonesia berdiri bersama Palestina.

Namun, terdapat kesenjangan antara pernyataan pemerintah dan kenyataan yang terjadi di pelabuhan-pelabuhannya. Kesenjangan itu memiliki nama: ZIM.

ZIM Integrated Shipping Services adalah perusahaan pelayaran peti kemas yang didirikan di Israel pada tahun 1945. Selama sebagian besar sejarahnya, perusahaan ini dimiliki sebagian oleh negara Israel.

Saat ini, ZIM merupakan salah satu dari 20 perusahaan pelayaran terbesar di dunia dan secara luas dilaporkan memiliki keterkaitan erat dengan perekonomian Israel serta—menurut para aktivis—dengan pengiriman yang berhubungan dengan militer Israel.

Oleh karena itu, ZIM menjadi sasaran aksi global bagi pihak-pihak yang ingin menekan Israel terkait tindakannya di Gaza. Pekerja pelabuhan dan aktivis telah melakukan aksi penghadangan terhadap kapal-kapal perusahaan ini di Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara lainnya.

Indonesia pun mengalami kontroversi terkait ZIM pada Januari 2024. Muncul kabar bahwa sebuah kapal yang terafiliasi dengan ZIM dijadwalkan singgah di empat pelabuhan Indonesia: Jakarta, Belawan, Semarang, dan Surabaya. Masyarakat Indonesia bereaksi cepat. Sebuah kampanye daring mendesak Kementerian Perhubungan untuk melarang masuknya kapal tersebut. Presiden Joko Widodo—yang menjabat saat itu—memberikan tanggapan secara terbuka dengan menyatakan bahwa pelabuhan-pelabuhan Indonesia tidak akan digunakan untuk melayani kepentingan Israel.

Juru bicara Kementerian Perhubungan menyampaikan pernyataan yang lebih spesifik dan mengungkap fakta lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa kementerian tidak pernah menerbitkan izin bagi kapal mana pun yang mengibarkan bendera Israel, dan bahwa aturan Indonesia didasarkan pada bendera yang dikibarkan kapal, bukan pada siapa pemilik atau operator perusahaan di balik kapal tersebut.

Detail terakhir itulah kunci dari keseluruhan masalah ini: Kebijakan Indonesia melarang kapal berbendera Israel. Tapi Kebijakan ini tidak melarang kapal milik perusahaan Israel yang menggunakan bendera negara lain.

Padahal, kapal peti kemas hampir tidak pernah mengibarkan bendera negara asal pemiliknya. Kapal-kapal ini menggunakan apa yang disebut sebagai “bendera kemudahan” (flag of convenience)—biasanya bendera negara seperti Liberia, Panama, atau Kepulauan Marshall—yang dipilih karena biaya lebih rendah dan regulasi yang lebih longgar.

Inilah tepatnya yang tampaknya terjadi saat ini. ZIM mengoperasikan rute bernama South China Indonesia Service, yang menghubungkan Tiongkok selatan dengan Indonesia melalui rotasi pelabuhan: Xiamen, Nansha, Jakarta, Surabaya, Yantian, dan kembali ke Xiamen. Salah satu kapal yang tercatat beroperasi di rute ini adalah MV Wantai, kapal peti kemas sepanjang sekitar 210 meter dengan kapasitas muat sekitar 2.890 peti kemas.

Berdasarkan data pelacakan pelayaran, MV Wantai berlayar dengan bendera Liberia, bukan bendera Israel. Jadi, menurut aturan Indonesia sendiri, kapal ini diizinkan singgah di Jakarta dan Surabaya, meskipun menjalankan jadwal untuk perusahaan pelayaran Israel.

Dengan kata lain, janji bahwa pelabuhan Indonesia tidak akan melayani kepentingan Israel dipenuhi secara harfiah, namun belum tentu sesuai dengan semangat dasarnya. Aturan berbasis bendera memang terdengar tegas, namun aturan ini menyisakan celah nyata bagi jenis perusahaan yang sebenarnya ingin dicegah masuk oleh Indonesia.

Ada baiknya membandingkan hal ini dengan langkah Malaysia. Pada Desember 2023, pemerintah Malaysia mengumumkan larangan tidak hanya terhadap kapal berbendera Israel, tetapi juga terhadap kapal apa pun milik ZIM, terlepas dari bendera apa yang dikibarkannya. Itu adalah larangan berbasis perusahaan, bukan berbasis bendera, dan langkah tersebut menutup celah yang masih terbuka dalam aturan Indonesia saat ini.

Jika para pemimpin Indonesia ingin pernyataan mereka mengenai Palestina memiliki makna nyata dalam praktik—seperti halnya dalam pidato—maka ini adalah langkah awal yang sederhana namun konkret untuk dilakukan.

Kementerian Perhubungan RI dapat mengikuti langkah Malaysia dengan memperluas cakupan pembatasan hingga mencakup kapal mana pun yang dioperasikan oleh atau disewa untuk ZIM, terlepas dari bendera yang tertera pada lambung kapal tersebut.

Parlemen dapat meminta kementerian untuk menjelaskan secara jelas dan terbuka mengenai berapa banyak kunjungan kapal yang terkait dengan ZIM yang telah terjadi di pelabuhan-pelabuhan Indonesia sejak Januari 2024, serta alasan mengapa aturan yang hanya didasarkan pada bendera kapal tersebut belum diperbarui.

Sikap resmi Indonesia terhadap Palestina mungkin saja tulus.

Namun, ketulusan itu diuji pada tataran perincian kebijakan, bukan sekadar dalam pidato peringatan hari kemerdekaan.

Saat ini, terdapat kesenjangan nyata antara apa yang disampaikan Jakarta di podium dan apa yang ditunjukkan oleh data pelabuhannya sendiri.

Menutup kesenjangan tersebut tidaklah memakan banyak biaya bagi Indonesia.

Membiarkannya tetap ada justru mengorbankan kredibilitas Indonesia dalam isu yang—menurut para pemimpinnya—sangat penting bagi jiwa bangsa.

Sumber: MEMO

****

Kapal milik perusahaan pelayaran Israel, ZIM Integrated Shipping Services, masih bisa menjangkau pelabuhan Indonesia karena kebijakan larangan yang diterapkan pemerintah bersifat berbasis bendera negara (flag-based ban), bukan berbasis kepemilikan perusahaan (company-based ban).

Meskipun Indonesia secara konsisten menegaskan komitmen diplomatiknya mendukung kemerdekaan Palestina, terdapat celah hukum dalam aturan maritim domestik yang dimanfaatkan oleh perusahaan tersebut.

Celah Hukum Flag of Convenience

Kementerian Perhubungan serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menegaskan secara ketat bahwa mereka tidak pernah memberikan izin sandar kepada kapal kargo yang mengibarkan bendera Israel. Namun, industri pelayaran global umum menggunakan praktik Flag of Convenience (Bendera Kemudahan).

  • Alih Bendera: Mayoritas armada yang dioperasikan atau disewa oleh ZIM mendaftarkan kapalnya di negara lain seperti Panama, Liberia, atau Malta.
  • Status Hukum di Port: Secara hukum maritim internasional, kapal-kapal ini tercatat sebagai kapal asing non-Israel. Karenanya, otoritas pelabuhan Indonesia secara administratif tidak memiliki dasar hukum otomatis untuk menolak mereka masuk. Kecuali regulasi/peraturan Kemenhub diubah. Ini soal kemauan politik.

Perbandingan Kebijakan: Indonesia vs Malaysia

Kritik mengemuka dari para pakar hubungan internasional karena pendekatan kebijakan Indonesia dinilai berbeda dari negara tetangga:

NegaraJenis Kebijakan Terhadap ZIMStatus Celah Hukum
IndonesiaFlag-based ban (Hanya menolak kapal berbendera Israel)Terbuka. Kapal milik/sewaan ZIM berbendera negara ketiga tetap bisa berlabuh.
MalaysiaCompany-based ban (Memblokir seluruh kapal ZIM & kapal tujuan Israel)Tertutup. Seluruh armada terafiliasi diblokir tanpa peduli bendera yang dikibarkan.

Hingga saat ini, dorongan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti gerakan BDS Indonesia terus mendesak pemerintah agar memperluas regulasi. Pengetatan aturan dinilai perlu guna menyelaraskan pidato politik luar negeri Indonesia dengan implementasi nyata di sektor pelabuhan komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Sebentar akan keluar komennya Aris Wijayantolol alias ABAH DUKUN alias ISLAM ABANGAN alias KERE KESOT MUNAFIK islamophobia ODGJ akut MABUK ONANI, MABUK KEJAWEN, MABUK CABUL begini: “Kalian kadrun gak usah sok MABUK agama lah. Lagian yang namanya IsraHell itu kan kaum pilihan tuhan. Siapa yang berani melawan pilihan tuhan⁉️
    Bhuahahahaha…huahahahaha JLEBBBB ‼️

    Gue: “Tuh kan benar teman-teman netizen cerdas. Yang namanya Aris ODGJ itu memang asli ODGJ akut‼️🤣😝😂😜