Jonru Ginting:
Tanggal 17 Agustus 2017, saya menulis status di Facebook:
“Indonesia belum bebas dari penjajahan asing dan aseng.”
Status ini merupakan 1 dari 4 status saya yang dilaporkan ke polisi, hingga saya akhirnya masuk penjara selama 1 tahun 2 bulan.









Jonru dilaporkan oleh sejumlah pribadi, diantaranya Muannas Al Aidid dan Muhamad Zakir Rasyidin, ke kepolisian karena dianggap menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik, sejak pertengahan tahun lalu.
Laporan ini didasarkan dari postingannya dari akun-akun yang diduga milik Jonru Ginting di Instagram, Facebook, dan Twitter.
Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo serta tuduhan yang menyebut seseorang sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit
ga nanya
ga hoax badan gatal2?
Kapan yah mukidi alkadzab mampus atau kna kutukan mengerikan
untung gak dijeblosin lagi karena penipuan MLM
tukang HOAX lu,,,
jonru ga terbukti melakukan “penipuan MLM”…..
yg ada, jonru hampir menjadi korban,,,
tapi keburu sadar dan mengundurkan diri dari bisnis tsb…
terwo/termul GOBLOK tukang HOAX dan fitnah…
L.O.L
tapi dia udah cair Pajero makan duit member, paham drun?
Ya janga iri cuy.
yg sering bilang drun pasti anjing anti islam….