- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memperkaya 13 perusahaan dalam negeri dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
- Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp 168.511.640.506 (Rp 168,511 miliar).
- PT Adaro Indonesia diketahui milik pengusaha Boy Thohir, yang juga kakak Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir.
- Ketigabelas perusahaan itu diperkaya dalam kegiatan penjualan solar nonsubsidi yang dinilai melawan hukum.
- Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menjual harga solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) sehingga membuat kerugian PT PPN.
- “Terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022,” kata jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.
- Adapun perusahaan yang diperkaya akibat penjualan solar nonsubsidi tersebut, antara lain:
- PT Berau Coal, PT Buma
- PT Merah Putih Petroleum
- PT Adaro Indonesia
- PT Pama Persada Nusantara
- PT Ganda Alam Makmur
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
- PT Aneka Tambang
- PT Maritim Barito Perkasa
- PT Vale Indonesia Tbk
- PT Nusa Halmahera Minerals
- PT Indo Tambangraya Megah
- PT Puranusa Ekapersada.
- Dalam kasus ini, total kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp 285,18 triliun.
- Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus korupsi minyak Pertamina.
- Empat di antaranya telah disidangkan, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Para terdakwa korupsi Pertamina itu didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEMPO masih mengejar konfirmasi dari PT Adaro Indonesia tentang isi dakwaan jaksa penuntut umum terhadap eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan di pengadilan. Riva didakwa memperkaya 13 perusahaan dalam negeri akibat penjualan solar nonsubsidi tersebut.
Sumber: TEMPO







Komentar