Oleh: Agustinus Edy Kristianto
Tak perlu heran kenapa Ibrahim Arief (Ibam) diperberat hukumannya oleh pengadilan banding (PT DKI Jakarta) menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara (di tingkat pertama penjara 4 tahun, denda Rp500 juta, tanpa uang pengganti). Mungkin mereka yang heran karena masih terngiang-ngiang ucapan Nadiem Makarim (12 Agustus 2026): “Ibam wajib bebas!”
Sudah saya tulis pada 13 Agustus 2026 bahwa Nadiem terlalu banyak omong dan terus melakukan blunder. Bagi saya, narasi dia ngelantur dan tidak fokus pada alasan pembenar atau pemaaf yang lazim dalam pembelaan pidana. Disadari atau tidak, itu merugikan bukan saja kepentingan dia sendiri, tapi juga Ibam. Putusan banding Ibam ini adalah jawabannya.
Orang bertanya, kenapa uang pengganti Rp5 miliar? Ibam berkata ia tidak punya uang sebanyak itu, tabungannya tinggal belasan juta karena habis untuk biaya hukum, biaya kesehatan, dan sebagainya — maka ini sama saja ia akan menjalani 9 tahun penjara (5 tahun pokok + subsider 4 tahun uang pengganti).
Rp5 miliar itu sebetulnya cuma 29,6% kalau dilihat dari tuntutan jaksa Rp16,9 miliar. Hingga status ini ditulis pun belum ada pemberitaan yang bersumber dari salinan putusan yang menjelaskan kenapa muncul angka Rp5 miliar. Kompas (1/9/2026) hanya menulis: “…penjatuhan hukuman uang pengganti dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa dan manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana.”
Masalahnya, apa manfaat ekonomi itu? Bukankah selama ini kencang narasi bahwa Ibam adalah korban kriminalisasi, tak sepeser pun terima uang, dan ia adalah talenta digital internasional yang rela tak mengambil pekerjaan di Facebook dengan gaji selangit demi mengabdi kepada NKRI.
Majelis banding menyatakan Ibam tergabung dengan tim staf khusus Kemendikbud sejak 23 Januari 2020, dibuktikan dengan adanya presensi melalui absensi rapat hingga nota dinas Ibam dalam rangkaian pengadaan Chromebook. Ibam dinilai tidak netral sebagai konsultan karena pada presentasi 6 Mei 2020 ia menyajikan keunggulan Chrome tanpa kelemahannya, sehingga ia dianggap secara sadar memaksakan kehendak agar Kemendikbud memilih Chromebook. Ibam memang tidak meneken persetujuan dokumen review kajian Chromebook, tapi itu tidak berarti menandakan absennya campur tangan Ibam dalam pengadaan Chromebook (Katadata, 31 Agustus 2026).
Iya, tapi kenapa Rp5 miliar?
Hitungan saya simpel. Ibam memang tidak digaji APBN seperti ASN, meskipun ia tergabung dalam tim staf khusus Kemendikbud. Fakta persidangan menunjukkan ia juga ditempatkan sebagai tenaga konsultan di bawah Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang didirikan oleh Najeela Shihab, dengan gaji Rp163 juta nett/bulan. Sementara PSPK terikat Nota Kesepahaman resmi dengan Kemendikbud (Nomor 281/NAD-IFA/PSPK/XI/2019, 27 November 2019), ditandatangani atas kuasa Nadiem ke Sekjen Didik Suhardi. Bahkan Najeela (kakak Najwa Shihab) tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” bersama Jurist Tan (buron sampai sekarang) dan Fiona Handayani.
Artinya, PSPK bukanlah sembarang yayasan. Ia bisa diibaratkan sebagai “penyalur gaji” untuk Ibam, karena PSPK sendiri adalah institusi yang terhubung erat dengan lingkaran dalam kebijakan Nadiem sejak awal, terutama dalam pengadaan Chromebook.
Lagipula, bukankah mencurigakan yayasan yang kegiatannya di bidang sosial-pendidikan tapi menggaji konsultannya sampai Rp163 juta per bulan? Kalau tenaga konsultannya saja digaji segitu, kebayang seberapa lebih besar gaji ketua yayasannya. Kalau yayasan mampu menggaji konsultan dan pengurusnya sebesar itu, kebayang juga seberapa besar kekayaan pendirinya — dan rasanya patut ditelusuri juga siapa saja donatur yayasan itu, serta apakah dananya bersih dari segala jenis tindak pidana.
Kalau saya amati, keterlibatan Ibam sebagai tim staf khusus/konsultan bergaji Rp163 juta itu berlangsung dari 23 Januari 2020 (seperti pertimbangan hakim banding) hingga pertengahan Agustus 2022 — yakni berakhirnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2022 yang menandai selesainya siklus pengadaan Chromebook, sebelum sekolah kembali penuh tatap muka dan kebutuhan Chromebook menyusut drastis (data pemanfaatan tinggal 8%).
Saya hitung kurun keterlibatan Ibam itu 30,67 bulan. Kalikan dengan Rp163 juta/bulan. Hasilnya: Rp5 miliar!
Jadi, masuk akal bukan, kenapa Ibam disuruh bayar uang pengganti Rp5 miliar. Ia sudah menerima manfaat ekonomi secara konkret berupa gaji Rp163 juta itu, yang dinilai hakim berkaitan dengan perkara korupsi Chromebook. Kenapa ada gaji sebesar itu untuk Ibam? Karena ada proyek Chromebook triliunan rupiah yang menguntungkan Google melalui kebijakan Nadiem (Permendikbud yang mengunci spesifikasi Chrome).
Tapi sekarang, katanya, Ibam tidak punya uang untuk bayar uang pengganti itu. Pertanyaannya, pada 2020-2022, ketika Covid melanda dan membuat jutaan dapur orang Indonesia kebakaran karena kesulitan ekonomi, Ibam dapat total gaji Rp5 miliar itu — dipakai untuk apa? Itulah mengapa tak semudah itu Ibam berkata tak punya uang, lalu menjalani saja subsider 4 tahun penjara. Tidak begitu. Jika uang tidak mencukupi, maka akan dilihat aset-aset Ibam lainnya yang bisa diambil untuk pemulihan kerugian negara. Jika masih tak mencukupi, baru terakhir menjalani hukuman badan.
Putusan Ibam adalah sinyal buruk untuk putusan banding Nadiem 24 September 2026, terutama untuk poin uang pengganti Rp809 miliar yang harus dibayar Nadiem (menurut putusan pertama/PN Jakpus). Dasar transaksi Rp809 miliar itu juga sama jelasnya dengan transaksi Ibam. Bedanya, untuk kasus Nadiem, dana itu ditransfer ke ekosistem perusahaan Nadiem (PT AKAB dan PT Gojek Indonesia). Sama seperti Ibam, Nadiem juga beralasan ia tidak punya uang untuk mengganti kerugian negara.
Yang tidak dibilang Nadiem adalah, per September 2025, ia masih pegang 5,45 miliar saham GoTo (menurut kesaksian Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo, R.A. Koesoemohadiani), yang kalau dikalikan harga GoTo saat ini (Rp50), setara Rp272,5 miliar. Masih kurang Rp537 miliar dari Rp809 miliar.
Karena eksekusi saham GoTo masih kurang, maka akan dikejar aset-aset lain, termasuk di luar negeri. Yang juga tidak dibilang Nadiem adalah kekayaannya yang sebagian besar berupa tabungan dan investasi di Bank of Singapore, mencapai Rp5,4 triliun; saham di Planet Ocean Pte. Ltd Rp57,7 miliar; investasi di BlackPine Private Equity Rp6,4 miliar; investasi di UOB Kay Hian Rp16 miliar; piutang dari Mejia Holdings Alfa Pte. Ltd Rp85,8 miliar; dan tabungan-tabungan serta investasi lainnya (hlm. 867 Putusan PN Jakpus). Jika semua hartanya itu sudah dikejar tapi juga tidak mencukupi, barulah subsider penjara berlaku.
Bagi pendukung Nadiem dan Ibam, hukum memang terlihat kejam dan memiskinkan tokoh idola mereka. Belum lagi kalau nanti putusan banding memperkuat rekomendasi agar peningkatan kekayaan Nadiem yang tidak wajar hingga Rp5 triliun (akibat kenaikan valuasi GoTo saat IPO) diusut sebagai tindak pidana pencucian uang.
Tapi saya tidak bertepuk tangan karena mereka dihukum. Saya tidak sekejam itu tertawa di atas derita orang. Saya hanya tidak ingin masyarakat salah menaruh simpati dan perhatian. Pendidik (guru, dosen, tenaga honorer) berpenghasilan kecil, gedung sekolah yang tidak layak, anak-anak putus sekolah, mahasiswa miskin tak mampu bayar kuliah… jauh lebih penting untuk diberi perhatian dan simpati, ketimbang “tokoh idola” yang berbisnis goreng-goreng valuasi perusahaan pakai instrumen proyek negara.
Salam,
AEK








terlalu terang cahaya faktanya 😭
pantes Najwa Shihab sariawan thd kasus ini: ada kakaknya disana
jadi buzzer Nadiem dgn sebutan mas menteri
saya setuju sekali dengan paragraf terakhir tulisan ini. sudah selayaknya koruptor dimiskinkan, karena mereka sudah urunan membuat kualitas pendidikan Indonesia menjadi terendah sepanjang pengetahuan saya, anak-anak didik kehilangan motivasi dan semangat bersaing untuk masuk jenjang pendidikan selanjutnya. Dan terakhir misi Mulyono berhasil😡
dosa terbesar nadiem dan gerombolannya adalah merusak dan menghancurkan sistem pendidikan indonesia.. hukuman mereka masih terlalu ringan dibandingkan kerusakan yg ditimbulkan.