Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Istrinya Ternyata Aktif Mengonsumsi Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya, Miranti Afriana (MA), terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi (MDMA) berdasarkan hasil uji laboratorium forensik rambut oleh Puslabfor Bareskrim Polri.

Kasus ini berkembang menjadi skandal besar setelah tim penyidik mengungkap bahwa Didik juga menjadi “beking” peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Ringkasan Fakta Kasus

  • Hasil Tes Positif: Hasil pendalaman oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan AKBP Didik telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019. Hasil uji sampel rambut sang istri, Miranti Afriana, juga menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi).
  • Menerima Setoran Miliaran: Selain sebagai pengguna, Didik terbukti menerima aliran dana dari bandar narkoba jaringan Koko Erwin melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan total mencapai Rp2,8 miliar.
  • Sanksi Pemecatan (PTDH): Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 19 Februari 2026, Didik resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
  • Status Hukum Istri: Berbeda dengan Didik yang diproses pidana karena kepemilikan dan keterlibatan jaringan, sang istri tidak ditetapkan sebagai tersangka pidana peredaran melainkan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis.
  • Sidang Peradilan Pidana: Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada 7 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Didik menggunakan uang setoran hasil penjualan sabu tersebut untuk kepentingan pribadi, salah satunya membiayai ibadah umrah keluarganya (termasuk istri, anak, dan mertua).

Atas perbuatannya, mantan perwira menengah tersebut kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. Alhmdllah q dijadian tidak jd polisi keluarga anakku teman2ku tak ada yg polisi lbh bersykur q tak dijadikan termul terwo q adlh kardun

  2. apakah aparat status asn spt ini masih.di pekerjakan sedangkan pegawai instansi lain atau swasta bermasalah langsung dipecat bagaimana rasa keadilan di negri ini uang rakyat untuk membayar gaji dan fasilitas pegawaì yg bermasalah apa ini nga menciderai masyarakat