Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima bahwa Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menggunakan uang setoran hasil penjualan sabu untuk memberangkatkan keluarganya ibadah umrah.
Berikut adalah rincian fakta berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026:
Detail Aliran Dana dan Keberangkatan Umrah
- Sumber Dana: Didik diduga menerima aliran dana mencapai Rp2,8 miliar dari jaringan bandar narkotika Koko Erwin alias Erwin Iskandar dan Abdul Hamid alias Boy. Uang haram tersebut disetorkan secara bertahap melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
- Biaya Umrah: Sebesar Rp434,5 juta dari uang tersebut digunakan untuk mendaftarkan dirinya beserta rombongan keluarganya (total 7 orang).
- Biro Perjalanan: Pendaftaran dilakukan melalui agen travel Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Waktu Kejadian: Transaksi pendaftaran dilakukan pada 26 November 2025, dengan jadwal keberangkatan ke tanah suci pada 15 Februari 2026.
Status Hukum dan Dakwaan
Perkara dengan nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi ini mendakwa Didik atas keterlibatan pemufakatan jahat peredaran narkotika serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berupaya menyamarkan aset hasil kejahatan.
Sebelum kasus pidananya disidangkan, Didik telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak Februari 2026.







Allah Subhana wa ta’ala itu baik dan hanya menerima yg baik ( hadist arbain ke 10.berarti Allah hanya menerima dari harta yg halal
yang muda mabok, yang tua korup….