Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026).
“Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Dengan putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7) itu, penangkapan dan penahanan Roy tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan. Dengan demikian, penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan.
Menurut hakim, penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.
Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy tidak sah. Sebab, sikap kooperatif Roy yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor menunjukkan tidak terpenuhinya syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.
“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.
Sementara itu, hakim tidak mengabulkan gugatan praperadilan lainnya, antara lain:
- Permohonan yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari penyidik ke kejaksaan.
- Permohonan terkait proses perkara yang sudah berjalan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasannya, menurut hakim, permohonan tersebut sudah tidak relevan untuk diperiksa dalam praperadilan.
Hakim menegaskan, dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya, sehingga penyidikan terhadap Roy Suryo tetap lanjut.
[VIDEO Saat Hakim bacakan Keputusan]







wowww makin mantap drunnnn seru bgt termul vs kadrun di kasus ini
mayan..5 RB/ komen 🤣🤣
ANONim si ANJING PENJILAT TerWo ini gak sembuh² sih ODGJ nya. Eh ou itu sudah berobat betulan apa gak sih⁉️ Oh lu gak ada biaya ya❓️ Mibta sana tuh sama mbah Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon‼️😜🤣😂😝
Jokowi makin kepepet, termul makin kelojotan kepanasan …
wowo apa ga kelojotan junjungannya kalah di sidang prapid ? wadadow…. wowo bisa di opreg² dah ama termul…. kagak tau balas budi 🤣
orang isu nya parcok mau kasih surprise ke jokibul di hari ultahnya ..🤣🤣
bukan karna alasan penegakan hukum