Litao, DPO 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPR, Kok Bisa?

Anggota DPRD Wakatobi, La Lita atau yang akrab disapa Litao, kembali menjadi sorotan publik. Politikus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini dilaporkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik kepolisian. Padahal, Litao sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu dekade.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, membenarkan ketidakhadiran Litao pada jadwal pemeriksaan pertama. “Benar, yang bersangkutan tidak datang. Kami akan mengagendakan pemanggilan ulang pada pekan depan, sekitar 18 September,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Menurut Iis, perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun silam. Dari tiga orang pelaku, dua di antaranya telah menjalani proses hukum dan divonis, sementara Litao melarikan diri hingga akhirnya berstatus buron.

“Dua pelaku sudah disidang dan dihukum. Satu orang lainnya kabur, itulah Litao yang kemudian ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Seharusnya, Litao hadir untuk diperiksa pada Selasa (9/9). Namun ia beralasan mengalami kendala transportasi karena lokasi tempat tinggalnya berada di wilayah kepulauan. Polda Sultra pun melayangkan surat pemanggilan kedua.

Iis menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan langkah penahanan terhadap Litao. “Terkait penahanan, nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan berlangsung,” katanya.

Kasus yang menjerat Litao berkaitan dengan dugaan pembunuhan seorang anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, pada Oktober 2014. Meski sempat buron, Litao justru berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi dalam Pemilu Legislatif 2024.

Penetapan Litao sebagai tersangka sendiri tertuang dalam surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. Ironisnya, ia bisa melaju sebagai caleg karena lolos verifikasi berkas SKCK yang seharusnya tidak terbit bagi buronan.

Polda Sultra mengakui adanya kelalaian internal dalam penerbitan dokumen tersebut. Oknum polisi berinisial Aiptu S, yang menandatangani SKCK untuk Litao, kini dijatuhi sanksi berupa demosi. “Audit internal menemukan kelalaian. Status DPO tidak dicantumkan dalam data sehingga SKCK tetap terbit,” ungkap Iis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *