Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Bukan Langsung oleh Muktamirin
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, resmi menetapkan perubahan besar: Ketua Umum PBNU kini dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), tidak lagi melalui pemungutan suara langsung (one man one vote) oleh seluruh muktamirin.
Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari. Sebanyak 401 peserta memilih opsi perubahan mekanisme sehingga Ketua Umum PBNU dipilih melalui AHWA. Sementara itu, 150 peserta memilih agar Ketua Umum tetap dipilih secara langsung oleh muktamirin. Terdapat satu suara tidak sah.
Pada muktamar-muktamar sebelumnya, sistem AHWA (yang berisi 9 ulama sepuh pilihan) hanya bertugas untuk bermusyawarah memilih Rais Aam. Namun, pada Muktamar ke-35 ini, fungsi AHWA diperluas secara signifikan untuk ikut menentukan dan mengesahkan Ketua Umum PBNU bersama Rais Aam terpilih.
Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Dengan pemilihan keduanya melalui sistem AHWA hal ini untuk mencegah/meminamilisir perpecahan antar Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU seperti yang terjadi sebelum ini.
Pemilihan AHWA
Jumlah anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) adalah 9 orang ulama senior/kiai sepuh.
Mekanisme pemilihan 9 anggota AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) dalam Nahdlatul Ulama (NU) dilakukan melalui sistem penjaringan nama dengan mengandalkan usulan tertulis dari kepengurusan daerah.
Berdasarkan regulasi organisasi dan dinamika terbaru pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, berikut adalah tata cara dan tahapan pemilihannya:
1. Tahap Pengusulan Nama
Setiap struktur kepengurusan NU yang sah dan memiliki hak suara—yaitu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU/luar negeri)—berhak mengusulkan nama ulama sepuh. Masing-masing pemilik suara mengajukan maksimal 9 nama kiai yang dinilai memenuhi kriteria kedalaman ilmu, ketakwaan, dan kearifan.
2. Proses Tabulasi dan Perankingan
Panitia Muktamar (melalui pimpinan sidang pleno) akan menghimpun dan mentabulasi seluruh nama kiai yang diusulkan oleh wilayah dan cabang se-Indonesia. Nama-nama ulama tersebut kemudian diurutkan (diranking) berdasarkan jumlah dukungan suara terbanyak yang masuk.
3. Penetapan 9 Anggota AHWA
Sembilan ulama yang menempati urutan suara teratas secara resmi disahkan dalam Sidang Pleno Muktamar sebagai anggota AHWA terpilih.
- Catatan: Jika ada kiai di daftar 9 besar yang menyatakan tidak bersedia atau berhalangan, posisi tersebut otomatis digantikan oleh ulama di urutan kesepuluh atau nomor di bawahnya secara berurutan.
4. Sidang Tertutup AHWA
Setelah resmi ditetapkan, 9 anggota AHWA tersebut akan mengadakan sidang atau musyawarah tertutup. Di dalam forum ini, kesembilan ulama sepuh bermufakat untuk menunjuk siapa sosok yang akan mengemban amanah sebagai Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
Nama-Nama yang Beredar dan Diusulkan
Menjelang sidang AHWA, sejumlah nama kiai sepuh dari berbagai daerah banyak diusulkan dan beredar luas di tengah muktamirin serta media sosial:
- KH Nurul Huda Djazuli (Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri)
- KH Abdullah Kafabihi Mahrus (Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri)
- KH Ahmad Mustofa Bisri (Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang)
- KH Miftachul Akhyar (Diprediksi kuat kembali masuk dalam bursa)
- KH Anwar Manshur (Jawa Timur)
- KH Ma’ruf Amin (Banten)
- Serta beberapa nama kiai sepuh lainnya dari usulan Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU).








nah… ini baru NU 👉 Sebanyak 401 peserta memilih opsi perubahan bukan berkelanjutan 👍
Alhamdulillah semoga NU menjaga marwah ulama, bukan hanya yang ada di NU saja, tapi seluruh ulama ahlul Sunnah wal jamaah
…..yg dr luar jawa gk ada kah?