Oleh: Dahlan Iskan
Di Dismorning dengan Prof Mahfud MD Jumat subuh lalu saya ajukan keberatan: kalau aparat hukumnya masih seperti sekarang apakah UU Perampasan Aset tidak membahayakan iklim ekonomi? Apakah Perampasan Aset tidak akan jadi objek pemerasan oleh aparat hukum? Apakah pengusaha tidak jadi objek intimidasi agar mau menyogok?
Prof Mahfud tegas sekali: “kalau kita harus menunggu aparat hukum menjadi lebih baik kapan kita punya UU Perampasan Aset?”
Maka mantan Menko Polhukam dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap UU Perampasan Aset benar-benar disetujui DPR paling lambat 15 Desember 2026. “Sudah 17 tahun pengajuan RUU Perampasan Aset diajukan ke DPR. Sejak zaman Presiden SBY. Selalu mentah di DPR,” ujar Prof Mahfud.
Perampasan Aset ini luas sekali. Sampai ke aset yang diduga milik seorang koruptor yang dititipkan ke famili, ke teman, atau ke pengusaha yang diputar untuk usaha. Begitu ada dugaan suatu aset terkait dengan hasil korupsi langsung bisa disita dulu. Yang berhak menyita adalah jaksa. Setelah disita barulah yang memegang aset berjuang untuk membuktikan bahwa aset itu tidak ada hubungannya dengan uang hasil korupsi.
Dengan proses seperti itu maka sebenarnya UU Perampasan Aset sekaligus berisi aturan pembuktian terbalik.
Lalu pengadilanlah yang berhak memutuskan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh pemegang aset kuat. Kalau kuat pengadilan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset tersebut. Kalau tidak pengadilan memutuskan aset tersebut disita untuk negara.
Yang dikhawatirkan pengusaha swasta adalah definisi korupsi yang bisa ditafsirkan sangat lentur. Tidak membayar bea masuk di pelabuhan misalnya bisa dibawa ke korupsi. Bukan ke pidana biasa sebagai pelanggaran terhadap UU kepabeanan. Pejabat BUMN yang salah administrasi bisa dibawa ke Tipikor bukan ke pengadilan administrasi. Orang yang tidak korupsi tapi dianggap anti penguasa bisa dicari-carikan jalan untuk bisa dikorupsikan.
Maka kalau aparat hukum masih seperti sekarang, UU Perampasan Aset bisa sangat menakutkan pun bagi pengusaha yang tidak melakukan korupsi. Iklim usaha menjadi sangat terganggu.
Tapi UU Perampasan Aset memang sangat penting. Sama pentingnya dengan UU Anti Korupsi. Kita sudah bertahun-tahun punya UU Anti Korupsi. Tapi, pelaksanaannya Anda sudah tahu: aparat hukum bersemangat memberantas korupsi sambil korupsi.
Maka dalam pembicaraan kami dengan Prof Mahfud MD di Dismorning itu muncul jalan keluar dari beliau: sebelum UU Perampasan Aset dilaksanakan harus didahului dengan masa ”pendaftaran aset”. Semua aset harus didaftarkan sesuai dengan siapa pemilik aset tersebut. Lalu penuhilah proses legalitasnya, termasuk pajak-pajaknya.
Setelah masa pendaftaran aset itu habis, dimulailah UU Perampasan Aset. Kalau ada penambahan aset di luar itu harus jelas dari mana asal usulnya. Kalau terkait dengan uang hasil korupsi akan dikenakan UU Perampasan Aset.
Berarti kita masih harus mendiskusikannya lebih matang. Termasuk apakah ide Prof Mahfud tadi bisa dilaksanakan. Apakah itu tidak sama dengan pemutihan aset abu-abu. Apakah tidak sama pula dengan pengampunan korupsi –yang pernah saya usulkan di tahun 2002-an lalu.
Kadang, dalam kenyataan, ide yang sangat ideal tidak bisa terlaksana seperti yang dimaksudkan.
Waktu semangat-semangatnya membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu rasanya dengan KPK persoalan korupsi akan beres.
Nyatanya? Anda sudah tahu. Ketuanya sendiri jadi tersangka korupsi. Lalu ada intervensi politik. Banyak sekali penyebab KPK tidak berhasil memberantas korupsi. Salah satu penyebab paling lucu, seperti diperolok-olokkan oleh komedian dari NTT, adalah nama KPK itu sendiri. “Kan di dalam KPK masih ada singkatan komisi,” katanya saat melawak di panggung NTT.
Maka biar pun sudah ada KPK tokoh NTT pun masih berani korupsi BTS. “Baiknya”, kata pelawak itu, “sambil korupsi ia tidak lupa menyisihkan perpuluhannya untuk gereja,” katanya.
Tanggal 15 Desember tidaklah lama lagi. Memang setelah UU disahkan masih harus menunggu peraturan pelaksanaannya. Biasanya perlu waktu lebih lebih satu tahun. Masih ada waktu. Fokus di masa penantian ini adalah membuat konsep agar kekecewaan pada ide KPK tidak terulang di perampasan aset.
Semua orang takut kehilangan aset. Rasa takut biasanya jadi sasaran empuk untuk ditakut-takuti.
(Dahlan Iskan)
https://disway.id/catatan-harian-dahlan/965595/aset-berharga








Gerombolan TerMul dan TerWo BabRun Jaringan ANak CUcu Keturunan (JANCUK) PKI gak akan setuju dengan UU Perampasan aset. Karena Junjungan sekaligus sesembahannya beserta kaki tangannya akan sengsara karena mereka semua melakukan KORUPSI
kalo isilop udah dipegang blongkowi cs, biasanya akan tebang pilih. bukan yg bersalah yg dirampas tapi lawan politik yang kena
Waktu semangat²nya membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu rasanya dengan KPK persoalan korupsi akan beres. weladalah…. apakah gaji kurang besar? apakah fasilitas kurang banyak? apakah tunjangan masih kurang? rasanya sudah waktunya pejabat diberikan UPAH BORONGAN aja
yah step by step untuk kondisi yg ideal.setidaknya jika UU ini sdh disyahkan para tikus negara akan mikir 2x untuk korupsi karna jika ketangkap harta dia semua akan di ambil negara
Berikut daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset :
* Tindak pidana korupsi
* Tindak pidana narkotika dan psikotropika
* Tindak pidana terorisme
* Tindak pidana penyelundupan manusia
Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
* Tindak pidana di bidang kehutanan
* Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
* Tindak pidana di bidang perpajakan
* Tindak pidana di bidang perbankan
* Tindak pidana di bidang perasuransian
* Tindak pidana di bidang pertambangan
* Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
* Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)