Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh gugatan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan penting ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Berikut adalah poin-poin utama di balik pertimbangan hukum MK:
- Lembaga Negara Tidak Punya Perasaan: Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pemerintah atau lembaga negara merupakan subjek hukum mati yang tidak memiliki perasaan, baik untuk dipuji, dicela, maupun dihina.
- Kewajiban Individu Di Dalamnya: Martabat dan marwah suatu lembaga negara seharusnya dijaga oleh perilaku dan profesionalisme individu yang bekerja di dalamnya, bukan dilindungi melalui ancaman hukum pidana.
- Mencegah Kriminalisasi Kritik (Chilling Effect): Keberadaan pasal tersebut dinilai bersifat subjektif, multitafsir, serta menimbulkan efek menakut-nakuti masyarakat dalam menyampaikan pengawasan, evaluasi, dan kritik yang sah secara terbuka.
- Hak Konstitusional Warga Negara: MK menegaskan kembali bahwa kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran sesuai hati nurani adalah hak asasi yang dijamin kuat oleh Pasal 28 UUD 1945.
Sebelumnya, Pasal 240 dan 241 KUHP baru tersebut mengancam pidana penjara hingga 1,5 tahun (atau hingga 3 tahun jika memicu kerusuhan) bagi siapapun yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum. Dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi ini, pasal-pasal “karet” tersebut resmi dihapus sepenuhnya.
BERIKUT ISI PASAL 240 DAN 241 YANG DIHAPUS:








