Pedagang Pindah Jualan ke Website atau WhatsApp Tetap Wajib Bayar Pajak
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace atau pajak e-commerce.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila pelaku usaha mengalihkan sebagian transaksi dari marketplace ke kanal penjualan lain. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing wajib pajak.
Namun, perpindahan transaksi ke website pribadi, media sosial, atau aplikasi pesan instan tidak menghapus kewajiban perpajakan pelaku usaha.
Bimo menegaskan DJP tetap dapat mengawasi kepatuhan perpajakan wajib pajak, apa pun platform yang digunakan untuk bertransaksi. Dengan demikian, perpindahan kanal penjualan tidak akan menghilangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha.
“Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya,” tegasnya dalam Media Briefing, Rabu (1/7/2026), dilansir kumparan.







pengen bebas PPh ps 22, caranya :
1. 🗣️ > 👨👩👧👧 bisnis dg bisik²
2. 📢 > 🚐 bisnis dg mobile (pindah²)
Sungguh MEMALUKAN‼️
Kerjanya kok menyusahkan rakyat terus. Begitu kalian diminta mendengarkan kritikan, keluhan, permintaan tolong rakyat kalian semua jadi TULI, BISU, BUTA‼️
Kelak kalian akan rasakan azab pedih akibat kezaliman yang kalian buat.
Mana nih ANJING PENJILAT si ANONim (Akal Nol, Otak miNim) BabRun pendukung garis keras mbah Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon. Kita tunggu GONGGONGAN mu cepetan‼️
🤣😁😂😝
drun gaferlu marah2 sebab jualan agama jualan turunan bebas fajak gitu aza kok refot
gak marah2 kok. justru yg ikut milih tapi kena imbasnya itu yg marah2. kalau babi kayak lu mau nampak santai diluar tapi marah di hati gak papa juga.
🤣🤣🤣👍👍
semakin sulit mencari rezeki di Konoha. rakyat akan ikhlas memberikan pajaknya ketika pajak tsb disalurkan pada tempatnya dan bijak, bukan dikorupsi para begundal terkutuk yang klimis dan berdasi.
apa bedanya pemerintah sm tkg palak kl ky gini?
buat UMKM yang penghasilannya di bawah 500jt/thn, bebas PPh