Menarik: Kenapa gak ada 1x pun demo besar membela Nadiem yg dilakukan oleh para ojol gojek selama proses persidangan Nadiem?

Pertanyaan paling menarik:

“Kenapa gak ada 1x pun demo besar membela Nadiem yg dilakukan oleh para ojol gojek selama proses persidangan Nadiem?”

Jika memang sebermanfaat itu Nadiem di mata para ojolers?

“Yang tahu jawabannya pasti bakal ngakak…,” ujar aktivis buruh Bung Iyut @kafiradikalis di X.

“Nadiem Makarim ini koruptor dgn halusinasi akut bahwa rakyat bakal mendukungnya Pret. Bahkan ojol² dari Gojek aja (yg jumlahnya ratusan ribu) gak ada bikin demo besar 1x pun selama masa persidangan. Sok² emosi merasa gak salah. Pret,” tandasnya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Nadiem dinyatakan bersalah secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa, 30 Juni 2026.

Detail Poin Vonis Hukum

  • Hukuman Pokok: Pidana penjara selama 10 tahun.
  • Denda: Sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Uang Pengganti: Diwajibkan membayar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 5 tahun.
  • Status Dakwaan: Hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsider (Pasal 3 UU Tipikor).

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Hal Memberatkan: Perbuatan dinilai terencana, sistematis, menyalahgunakan jabatan menteri, dan mengakibatkan kerugian negara yang besar bagi sektor pendidikan di daerah tertinggal (3T).
  • Hal Meringankan: Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta berkontribusi besar dalam inovasi teknologi dan pendidikan di Indonesia.
  • Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion): Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan. Menurutnya, tidak ada cukup bukti niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) yang dilakukan oleh Nadiem.

Respons dan Langkah Hukum Selanjutnya

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Atas putusan ini, Nadiem Makarim menegaskan bahwa fakta-fakta yang dituduhkan tidak masuk akal, merasa dikriminalisasi, dan menyatakan akan segera mengajukan banding bersama tim kuasa hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. kalo ojol sejahtera nggak usah disuruh demo, pasti turun ke jalan buat bela nadim, masalahnya kan ojolnya pada merana, jd nggak ada yg mau demo