Jenderal Polisi aktif dalam kasus korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan [Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN)] sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan anggota polisi aktif dan ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menyebut Lalu sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi MBG.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

MODUS KORUPSI

Berdasarkan perannya, Syarief menyebut Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Brigjen Lalu telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Keenam orang itu:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung;
  4. kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS);
  5. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.


Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Sudah diingatkan kalau MBG ini adalah program Maling Berkedok Gizi, eeehhh…mbah Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon masih ngeyel juga. Nah terus dg tertangkapnya kaki tangannya yg sdh dia jadikan jajaran di MBG ini lalu narasi diubah menjadi: “Saya tak pandang bulu, tak pilih kasih. Mereka yang melanggar hukum tetap kita proses.” Lha sebelumnya lu ngapain aja kok bisanya pilih kaki tangan tapi semuanya MALING⁉️😝😂😁🤣

    si ANONim (Akal Nol, Otak miNim) ANJING PENJILAT mbah Wowo, silakan GONGGONGAN mu ditunggu‼️