IRAN AGAK LAEN

DI TENGAH PERANG MASIH MIKIRIN RAKYAT

Di Tengah Perang, Iran Umumkan Kenaikan Upah Minimum Lebih dari 60 Persen

Kementerian Tenaga Kerja Iran mengumumkan kenaikan upah minimum lebih dari 60 persen, Minggu (15/3/2026).

Kabar kenaikan upah ini diumumkan di saat Iran sedang dalam masa perang usai serangan Amerika Serikat dan Israel sejak 28 Februari.

Dikutip dari Tasnim, Iran menyesuaikan upah minimumnya setiap tahun untuk memperhitungkan inflasi yang telah meroket akibat sanksi internasional.

Kenaikan upah dan tunjangan

Sebelumnya, upah minimum bulanan di Iran berada di angka 103 juta riyal atau sekitar Rp 1,3 juta.

Dengan kebijakan terbaru ini, upah minimum akan melonjak menjadi 166 juta riyal atau setara Rp 2,1 juta.

Ketentuan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun kalender Persia yang akan jatuh dalam beberapa hari mendatang.

Selain upah pokok, pemerintah juga mengumumkan kenaikan serupa pada tunjangan nafkah anak bagi para pekerja.

Menurut situs pemantauan Bonbast, mata uang Iran diperdagangkan sekitar 1,47 juta rial per dollar AS.

Sumber: KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Terimakasih pada portal-islam.id yg telah memberikan informasi yg lengkap tentang Iran yg ternyata negara paling baik, berani, perkasa dan… pokoknya is the best lah..!

    Lanjutkan! dan semangat!

  2. Nasibnya Aris KERE KESOT sebagai buruh sungguh tragis. Selalu jadi buzzer gratisnya Jokodok tapi sampai hari ini upah buruh nggak jelas kenaikannya. Bhuahahahaha…Rasain lu Ris!