BLUNDER MAHAL: MENGGIRING OPINI SEBELUM VONIS
Oleh: Agustinus Edy Kristianto
Blunder betul pihak Ibrahim Arief (Ibam) sampai diperingatkan hakim untuk tidak menggiring opini kasus Chromebook di luar persidangan. Mungkin ini ada kaitannya dengan apa yang saya sebut di status sebelumnya sebagai “a very expensive litigation PR campaign” yang melakukan kampanye masif, terutama di media sosial, beberapa waktu terakhir menjelang pembacaan vonis Ibam (diundur 12 Mei 2026).
Peringatan hakim itu seharusnya menjadi sinyal bahaya. Ingat, hakim berwenang mengalihkan status tahanan kota yang disandang Ibam saat ini atas pertimbangan sakit — bukan pertimbangan untuk hadir podcast! — menjadi penahanan rutan. Menggiring opini di luar persidangan juga bisa dianggap oleh penegak hukum sebagai gangguan terhadap proses peradilan yang pada akhirnya merugikan Ibam sendiri.
Para konsultan, sih, senang-senang saja mendapat proyek kampanye litigasi. Semakin lama dan panas suatu perkara, semakin cuan, bukan?
Tapi tak banyak yang sadar betapa seriusnya kasus Ibam ini. Ia dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Pasal 603 KUHP 2023 yang dijeratkan ke Ibam, menurut buku “Anotasi KUHP Nasional” merupakan delicta commune (delik umum/siapa saja, tak harus penyelenggara negara) dengan pembuktian yang lebih mudah.
Saya dibombardir pertanyaan: “Mana mens rea-nya Ibam?” setelah dua status terakhir saya unggah. Mens rea-nya ya “secara melawan hukum” itu penandanya (untuk Pasal 603 KUHP). Misalnya, cukup dibuktikan Ibam melanggar prosedur pengadaan barang/jasa, peraturan keuangan negara, atau ketentuan anggaran.
Yang juga jadi senjata: “Memangnya Ibam terima duit?” Korupsi tidak harus memperkaya diri sendiri — memperkaya orang lain atau korporasi juga bisa masuk korupsi. Pelaku korupsi tidak harus menerima duit atau manfaat secara langsung.
Satu lagi: “Mana buktinya merugikan negara? Perhitungan kerugian negaranya aneh.” Perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun dilakukan oleh BPKP. Perpres No. 192 Tahun 2014 secara eksplisit memberi BPKP mandat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas permintaan aparat penegak hukum — dan yurisprudensi Mahkamah Agung sudah berulang kali menerima hasil audit BPKP sebagai alat bukti yang sah dalam perkara tipikor.
Saya tak bermaksud mendikte hakim. Hakim merdeka untuk memutus perkara, dan ini hanya opini dan respons saya terhadap berbagai “serangan”.
Membangun opini di luar sidang sebelum vonis adalah blunder yang sia-sia. Secara politik pun merugikan terdakwa, sebab jika tujuannya ingin mendapatkan abolisi seperti Tom Lembong, amnesti seperti Hasto Kristiyanto, atau rehabilitasi seperti Ira Puspadewi — berbaik-baiklah kepada Presiden Prabowo Subianto dan ukur-ukur seberapa kuat Anda secara politik.
Abolisi dan sejenisnya adalah keputusan politik yang merupakan prerogatif Presiden berdasarkan konstitusi. Jangan malah menyerang pemerintah/presiden secara membabi buta, menyebut saya buzzer bayaran rezim, hingga mengungkit lagi soal penilaian 11/100 Anies Baswedan terhadap Prabowo. Itu artinya kalian tidak mendorong rekonsiliasi nasional dan meredakan ketegangan politik — padahal dua hal itulah yang menjadi dasar pemberian abolisi bagi Tom Lembong.
Penggalangan opini dengan cara begitu juga sebenarnya tidak menguntungkan bagi vonis terdakwa kelak dan lebih baik direm sebelum semuanya menjadi lebih berantakan.
Ingat, Ibam dituntut karena suatu tindak pidana yang serius: ancamannya di atas 5 tahun (alternatif terberatnya seumur hidup), ada ancaman pidana minimum khusus (2 tahun penjara), serta dianggap merugikan keuangan negara (Pasal 70 KUHP baru). Ada pula hal baru di KUHP (Pasal 54) yang merinci sejumlah hal yang wajib dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan hukuman — yakni tidak hanya bentuk kesalahan, tapi juga sikap batin pelaku, keadaan ekonomi (kaya atau miskin), sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, dan seterusnya.
Dalam kasus Chromebook ini, saya pikir, banyak hal negatif yang ditunjukkan oleh sejumlah terdakwa dari kacamata pertimbangan tersebut: Jurist Tan yang buron sampai sekarang dan tidak kooperatif menyerahkan diri; tidak ada permintaan maaf ke publik; beberapa tidak mengembalikan uang — meskipun tidak menghapus pidana, tapi bisa dianggap sebagai niat positif untuk memulihkan kerugian negara; menyalahkan pihak lain; dan membangun opini sebelum vonis yang bisa saja ditafsirkan merusak kewibawaan penegak hukum (mengkampanyekan “dakwaan jaksa tidak terbukti” padahal putusan hakim saja belum ada).
Kita tunggu saja nanti vonis hakim seperti apa.
Tapi rasanya kalau vonis bebas, sih, berat!
Salam,
AEK
(fb)







jurist apa jurig …yg buron itu om…