Aksi tawuran antarkelompok remaja di kawasan Kemayoran Ketapang, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan polisi pada Senin (3/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Petugas Polres Metro Jakarta Pusat yang bergerak cepat ke lokasi berhasil mengamankan enam remaja bersama tiga bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk bentrokan.
“Begitu petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung berusaha kabur. Tapi anggota kami berhasil mengejar dan menangkap enam orang berikut barang buktinya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo.
Enam remaja yang ditangkap berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16). Selain senjata tajam, polisi juga menyita dua ponsel yang dipakai untuk berkoordinasi sebelum tawuran terjadi.
Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Susatyo menegaskan bahwa meski beberapa pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. “Selama pemeriksaan, mereka akan didampingi orang tua, pihak Bapas, pengacara, dan guru jika diperlukan. Tujuannya agar hak-hak anak tetap terlindungi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Untuk pelaku di bawah umur, hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak, termasuk kemungkinan pembinaan dan rehabilitasi.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menekan aksi kejahatan jalanan di Jakarta.
“Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya dan menjaga agar tidak terjerumus ke pergaulan yang salah.






Komentar