Ada apa dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, melaporkan rakyatnya sendiri, Yuni Bourhany, ke Polda NTB terkait penyebaran data pribadi?
Data pribadi apa yang sudah disebarkan Yuni Bourhany, sehingga membuat Gubernur NTB, mantan Dubes Turki ini, begitu murka? Sepribadi apakah data pribadi itu?
Anehnya, Gubernur NTB mengaku melaporkan Yuni Bourhany bukan atas dasar kebencian atau kemarahan, melainkan bentuk edukasi kepada masyarakat bagaimana bijak bersosial media. Semua orang tahu bahwa langkah hukum itu justru bukan langkah bijak dari pemimpin untuk rakyatnya.
Kasus yang melibatkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, dengan aktivis perempuan Rohyatil Wahyuni Bourhany (Yuni Bourhany) berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran data pribadi.
Berikut adalah poin-poin utama terkait kasus tersebut:
- Penyebab Laporan: Gubernur Lalu Muhamad Iqbal melaporkan Yuni Bourhany (yang juga menjabat sebagai Direktur NTB Care) ke Ditreskrimsus Polda NTB karena diduga telah menyebarkan nomor telepon pribadi (WhatsApp) milik Gubernur ke media sosial Facebook melalui akun bernama “Saraa Azzahra”.
- Posisi Yuni Bourhany: Yuni membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa informasi nomor telepon tersebut bukanlah rahasia dan merupakan bagian dari upaya pelayanan publik. Ia telah memenuhi panggilan Polda NTB untuk memberikan klarifikasi pada akhir April 2026.
- Dalam keterangannya, Yuni menegaskan bahwa nomor yang disebarluaskan merupakan kontak resmi yang digunakan Gubernur Nusa Tenggara Barat dalam kapasitas sebagai pejabat publik.
- Ia beralasan, langkah tersebut dilandasi semangat keterbukaan informasi dan upaya memperkuat akses komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
- “Jika jabatan bersifat publik, maka akses komunikasi kepada pejabat juga semestinya terbuka,” ujar Yuni.
- Yuni menegaskan bahwa nomor yang dibagikan bukan termasuk data rahasia seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor rekening, melainkan sarana komunikasi yang disebut telah disiapkan untuk melayani publik.
- Tindakan Gubernur: Pihak Gubernur menolak untuk mencabut laporan tersebut. Berdasarkan keterangan pers, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk edukasi mengenai perlindungan data pribadi dan menjaga etika di media sosial.
- Status Terkini: Hingga laporan terbaru pada akhir April 2026, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Berikut keterangan tertulis Yuni Bourhany yang tersebar di media sosial terkait laporan Gubernur NTB:
Saya, Yuni Bourhany menyampaikan sikap resmi terkait laporan yang diajukan oleh Saudara Lalu Muhamad Iqbal.
- Taat Proses Hukum
Saya menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Secara pribadi, tidak ada yang berubah dari komitmen saya: saya akan bersikap kooperatif dan proaktif terhadap setiap tahapan yang telah diamanahkan oleh negara. - Apresiasi Dukungan Masyarakat dan Netizen
Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat dan netizen atas komentar, doa, serta semua bentuk dukungan yang diberikan kepada saya, via telfon, inbox dan semua bentuk support nya. Tentu ini menjadi support terbaik dan energi positif bagi saya dalam menjalani proses hukum ini. - Apresiasi Kepada Tim Hukum, Pemerhati Hukum, Tokoh Masyarakat dan Aktivis
Saya menyampaikan apresiasi kepada tim hukum, pemerhati hukum, Tokoh Masyarakat dan aktivis atas dukungan serta perhatian yang diberikan selama ini. Support tersebut sangat berarti bagi saya. - Mengenai Tim Kuasa Hukum
Sampai saat ini saya belum memastikan pendampingan kuasa hukum secara resmi. Hingga detik ini saya belum menentukan jumlah tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya. Saya menyadari bahwa prosesnya masih panjang, sehingga saya akan mengikuti SOP dan arahan dari teman-teman di Polda NTB.
Saya percaya pada mekanisme hukum yang berlaku dan akan menjalaninya dengan sebaik-baiknya.
Mataram, 30 April 2026






