Selebritas penuh kontroversi Nikita Mirzani telah menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
11 tahun bui & denda Rp2 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
8 Hal Yang Memberatkan
Jaksa mengungkapkan delapan poin memberatkan sehingga menuntut pidana 11 tahun bui dan denda Rp 2 Miliar kepada Nikita.
Delapan poin tersebut menurut jaksa adalah:
- Perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain
- Tidak mengakui perbuatannya kendati bukti kejahannya telak melanggar perundang-undangan
- Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional
- Telah menikmati hasil kejahatan
- Pernah dipenjara alias residivis
- Tidak bersikap sopan di persidangan
- Terdakwa berbelit-belit di persidangan
- Terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan.
Siapkan pleidoi/pembelaan
Nikita mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa.
Dia bilang tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi. Nanti giliran saya pleidoi di minggu depan,” ucap Nikita.
Secara paralel menyusun pleidoi, dia mengatakan bakal mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.
“Pastilah-pasti, tapi lucu saja gitu hukum di Indonesia, kalau semua jaksa ini kayak jaksa gue, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah,” sebut Nikita.







Komentar