Muhammad Said Didu mengungkap “3 Keanehan Pengembalian Amplop Bupati Kuansing Oleh Menhut Raja Juli”:
(1) Sempat diterima dan disimpan 10 hari – kalau menolak harusnya langsung kembalikan
(2) Pengembalian Gratifikasi harusnya dilaporkan ke KPK, bukan ke Pemberi
(3) Tidak ada saksi yang verifikasi isi amplop yang dikembalikan
Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa tersebut berdasarkan penjelasan resmi dari Menhut Raja Juli Antoni:
1. Audiensi Resmi (2 Juni 2026)
- Pertemuan Terbuka: Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Pertemuan ini didasari surat resmi, memiliki daftar hadir, terdokumentasi, dan dipublikasikan di media sosial.
- Amplop Tertinggal: Setelah Bupati Kuansing dan rombongannya meninggalkan ruangan, Raja Juli Antoni baru menyadari adanya amplop putih yang ditinggalkan di balik map.
- Perintah Pengembalian: Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.
2. Alasan Penundaan Selama 10 Hari
- Agenda Padat (5 Juni 2026): Menhut awalnya menjadwalkan ajudannya untuk mengantarkan amplop tersebut pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Namun, rencana ini batal karena keterbatasan personel. Pada hari itu, ajudan satu-satunya harus tetap mendampingi menteri untuk agenda dinas penting bersama Jamdatun di Ditjen PHL.
- Prosedur Birokrasi: Pengembalian diputuskan untuk digeser ke hari Jumat berikutnya, yakni 12 Juni 2026. Sebelum berangkat, diperlukan penerbitan surat tugas resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan serta koordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan di daerah.
3. Pengembalian Resmi (12 Juni 2026)
- Lokasi Penyerahan: Ajudan Menhut bernama Bambang Supriyadi menyerahkan kembali amplop putih tersebut langsung kepada Suhardiman Amby. Proses serah terima ini dilakukan secara resmi di Polres Kuantan Singingi.
- Bukti Administrasi: Pengembalian dilakukan pada pukul 14.57 WIB, dilengkapi dengan dokumentasi foto dan surat tanda terima bermaterai yang ditandatangani oleh Suhardiman Amby.
4. Operasi Tangkap Tangan KPK (29 Juni 2026)
- Jeda Waktu: Amplop tersebut berhasil dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing pada tanggal 29 Juni 2026.
- Dugaan Perkara: KPK melakukan OTT terkait dugaan suap jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Dana suap tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi petani.
Pernyataan Menhut dan Respons KPK
Pihak KPK melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa secara aturan perundang-undangan, seorang penyelenggara negara yang menerima pemberian semestinya langsung membuat laporan gratifikasi resmi ke KPK. KPK juga menegaskan bahwa aksi pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana apabila nantinya ditemukan bukti keterkaitan dengan konstruksi perkara suap yang sedang didalami. Tim penyidik membuka peluang untuk memanggil Menhut guna dimintai keterangan sebagai saksi demi memperkuat fakta hukum.







wk..wk..wk..orang jahat memang lihai
Sepandai2nya raja julik babi hutan ngemut TAI mulutnya akhirnya bau busuknya menyengat keluar jg
Raja maling ketangkap
anah asuh jokodok emang maling semua