KISAH AMPLOP

Oleh: Joko Intarto

Rakyat Indonesia baru saja menyaksikan satu episode drama komedi birokrasi di televisi dan media sosial. Tokoh utamanya seorang menteri. Properti utamanya sebuah amplop.

Ya, hanya sebuah amplop.

Masalahnya, amplop itu milik Suhardiman Ramby, Bupati Kuansing yang “tertinggal” di meja Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, seusai audiensi resmi, pada 2 Juni 2026 yang lalu.

Menurut pengakuan Menhut, ia baru mengetahui ada amplop di mejanya setelah sang bupati pulang. Maklum, amplop itu berada di dalam sebuah map.

Yang terlihat hanya mapnya. Setelah map dibuka, barulah ketahuan ada amplop di dalamnya.

Merasa amplop itu “bukan haknya”, Menhut kemudian memerintahkan ajudannya agar mengembalikannya kepada Bupati Kuansing Singingi.

Memangnya apa isi amplop itu? Menhut mengaku tidak tahu. Yang pasti, amplop itu ada isinya. Tidak amplop kosongan. Apa itu? Entahlah.

Di sinilah logika publik mulai bekerja. Kalau tidak tahu isinya, mengapa amplop itu harus buru-buru dikembalikan? Mengapa tidak dibuka dulu di depan pejabat kementerian sebagai saksi?

Kalau isinya hanya undangan sunatan massal, berarti tidak perlu dikembalikan.

Kalau isinya kuitansi laundry baju dinas bupati saat di Jakarta, buang saja ke tempat sampah.

Lalu bagaimana kalau isinya uang? Kalau memang uang, bukankah prosedurnya juga sudah jelas? Laporkan ke KPK sebagai dugaan gratifikasi. Serahkan uangnya kepada KPK. Beres. Aturan itu sudah bertahun-tahun berlaku.

Aneh juga. Sebagai menteri yang sudah dua kali duduk di kabinet justru memilih jalan yang berbeda. Raja Juli memutuskan untuk mengembalikan amplop itu kepada pemiliknya, meski tidak tahu apa isinya.

Luar biasa amplop itu, sampai sebuah kementerian begitu repotnya.

Kementerian menerbitkan surat tugas untuk ajudan menteri.
Menhut menghubungi Kapolda agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing . Semua demi satu tujuan mulia: memastikan sebuah amplop pulang ke pangkuan pemiliknya.

Akhirnya serah terima amplop berlangsung di Markas Polres Kuansing pada 12 Juni 2012.

Pertemuan itu didokumentasikan dengan lengkap. Ada foto. Ada tanda terima.

Tapi ada yang membuat publik semakin penasaran dengan amplop itu, gara-gara Menhut memperlihatkan tanda terimanya yang ditempeli materai Rp10.000.

Nah, ini menarik. Dalam hukum Indonesia, materai adalah bukti pelunasan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang mempunyai akibat hukum atau akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.
Karena itu, materai lazim dipasang pada perjanjian, surat pernyataan, kuitansi penerimaan uang, akta, atau dokumen lain yang memang dikenai Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Lantas, kalau yang diserahterimakan hanya sebuah amplop yang, menurut pengakuan Menhut, isinya tidak diketahui, untuk apa tanda terimanya sampai ditempeli materai?

Pada kesempatan berbeda, juru bicara KPK Ahmad Taufik memberikan penjelasan kepada wartawan. Juru bicara KPK menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur-unsurnya memang terpenuhi.

Jadi penasaran, apakah isi amplopnya?

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. ~ klo ga tau isi amplop kenapa diserahkan ke polda ?
    ~ klo diserahkan ke polda ada indikasi isi amplop melawan hukum, supaya lebih aman dibuat drama.
    ~ klo otak kotor apalagi pejabat dan alumnus UIN pasti tau halal dan haram, masalah nya supaya terlihat bersih dibuat drama.

  2. ini tanah KPK, justru tertangkapnya anak buah presiden menciderai presiden itu sendiri, bukan keberhasilan presiden dalam memberantas korupsi. keberhasilan presiden ketika mampu mensejahterakan rakyatnya, salah satunya meminimalisir koruptor bukan pula merekrut koruptor untuk menjadi pejabat.