Ustadz Ahmad Dairobi: Hukum asal memungut pajak dari rakyat adalah haram

✍️Ustadz Ahmad Dairobi (Pondok Pesantren Sidogiri)

Hukum asal memungut pajak dari rakyat adalah haram. Pajak hanya dibolehkan karena keadaan darurat, yakni ketika fungsi-fungsi pokok negara tidak mungkin berjalan tanpanya. Karena itu, pemborosan anggaran negara merupakan pengkhianatan besar terhadap pengorbanan berat yang telah dipikul oleh rakyat.

fb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar