Ustadz Ahmad Dairobi: Hukum asal memungut pajak dari rakyat adalah haram

✍️Ustadz Ahmad Dairobi (Pondok Pesantren Sidogiri)

Hukum asal memungut pajak dari rakyat adalah haram. Pajak hanya dibolehkan karena keadaan darurat, yakni ketika fungsi-fungsi pokok negara tidak mungkin berjalan tanpanya. Karena itu, pemborosan anggaran negara merupakan pengkhianatan besar terhadap pengorbanan berat yang telah dipikul oleh rakyat.

fb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

    1. sy sangat marah, liat pejabat hidup bermewah-mewah, sedangkan gaji mereka dari PJK masyarakat, apalagi bikin kegiatan yg tak ada manfaat dengan dibungkus seperti jln, sehat, bukber dll…

  1. dalam islam selain karena kondisi darurat yang dipungutpun hanya orang2 kaya saja.

    dimanapun negara dengan sistem kapitalis sekuler pasti memungut pajak baik dari orang kaya maupun orang miskin>

    ingin bebas pajak tidak cukup dengan ganti penguasa tapi juga harus mengganti sistem dengan sistem islam.