Taufik Hidayat jilid 2! Bedanya, yang ini pelakunya polisi

Ajun Inspektur Polisi Satu N, anggota Kepolisian Resor Tegal Kota, dilaporkan menyiksa istri sirinya sejak 2023. Ia akhirnya ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026) malam.

Kasus tragis yang menimpa korban perempuan berinisial MAN (30) ini mencuat ke publik pada Juli 2026 setelah mendapatkan pendampingan hukum dari tim Hotman Paris.

Istri siri yang menjadi korbannya, berinisial MAN (30), melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (2/7/2026) siang. Ia didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam tim Hotman 911. Proses laporan tersebut juga diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa korban sering disiksa, salah satunya dipukul pelaku dengan gagang pistolnya. Pada September 2025, korban disiram air keras oleh pelaku hingga menderita luka bakar 74 persen. Hingga kini, korban disebut masih menjalani rawat jalan akibat penganiayaan itu.

”Korban tidak berani bersuara karena diintimidasi pelaku. Terakhir operasi Februari untuk menutup luka bakar karena tidak ada kulit. Keluar rumah sakit karena tidak ada biaya, padahal masih membutuhkan perawatan intensif. Luka bakar dari kaki, tangan, punggung, hampir setengah badan,” tulisnya.

Garis Waktu & Kronologi Penderitaan Korban

  • Tahun 2023: Korban pertama kali mengenal pelaku. Saat itu, Aiptu N menyembunyikan identitasnya sebagai polisi, mengaku sebagai duda warga sipil, dan langsung mencekoki korban dengan narkotika jenis sabu. Mereka kemudian menikah secara siri. [1, 2, 3]
  • Selama Pernikahan Siri: Korban mengalami penyekapan, intimidasi, kekerasan psikis, pemukulan (termasuk dipukul menggunakan gagang pistol), hingga dipaksa meracik narkoba dan melayani perilaku seksual menyimpang.
  • September 2025: Pelaku menyiram korban menggunakan air keras di wilayah Brebes hingga mengakibatkan korban menderita luka bakar parah mencapai 47 persen di area punggung, tangan, dan kaki.
  • Awal 2026: Korban terus menjalani operasi medis berulang untuk menutup luka bakar tersebut, namun terpaksa keluar dari rumah sakit lebih cepat karena kendala biaya. Korban bungkam sekian lama akibat intimidasi berat serta ancaman penyebaran rekaman asusila oleh anak pelaku.
  • 2 Juli 2026: Korban yang didampingi tim hukum Hotman Paris akhirnya berani melaporkan kasus pidana ini secara resmi ke Bareskrim Polri.

Tindakan Tegas Kepolisian Saat Ini

Setelah kasus ini viral, institusi kepolisian segera mengambil tindakan hukum berlapis:

  • Penahanan Khusus (Patsus): Bidpropam Polda Jawa Tengah telah resmi menangkap dan menempatkan Aiptu N di dalam tempat khusus selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
  • Pelimpahan Kasus Pidana: Pengusutan dugaan tindak pidana penganiayaan berat, penyekapan, kekerasan seksual, serta penyalahgunaan narkotika kini sepenuhnya ditarik dan ditangani secara objektif oleh penyidik Bareskrim Polri.
  • Ancaman Sanksi: Jika terbukti secara hukum, pelaku terancam hukuman pidana penjara berlapis serta sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. Sy dr dulu sdh bilang, tidak ada bentuk kejahatan di muka bumi ini yg tidak dilakukan polisi. Silakan sebutkan. Semua bentuk kejahatan yg dilakukan berbagai strata, kelompok, persaudaraan, organisasi di muka bumi ini, semua diborong oleh instansi yg namanya polisi. ACAB kan?

  2. gara2 setitik nila rusak air sebelaga. kepolisian jgn ragu2 untuk memecat anggota nya. yg melakukan pidana termasuk pungli. msh bnyk polisi yg baik jd tercemar.