Wasiat dr. Icha

Oleh: Dahlan Iskan

Isi surat wasiat dr Icha mengubah sikap keluarganya. Awalnya pihak keluarga sudah menerima kematian itu. Bahkan menolak jenazah dr Icha diotopsi.

Tanggal 3 Juli kemarin pihak keluarga resmi mengadukan anggota DPRD kabupaten Timor Tengah Utara ke Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Tiga orang anggota DPRD yang diadukan. Ditambah satu orang dokter hewan. Mereka dianggap menjadi penyebab kematian dokter Icha –yang meninggal dengan cara gantung diri.

Anda sudah tahu: ketika dr Icha ditemukan tewas tergantung di kamarnya, ditemukan sebuah surat di meja Icha. Pihak keluarga belum sempat membuka dan membaca isi surat. Langsung disita polisi.

Beberapa hari kemudian polisi menghubungi orang tua Icha. Mereka diminta ke Polda untuk membaca isi surat. Itu karena isi surat ditujukan kepada keluarga. Intinya: supaya keluarga tidak mendiamkan kematiannya. Agar penyebab kematiannya itu diusut tuntas. Keadilan harus didapat. Hukum harus ditegakkan.

Maka ayah, ibu, dua adik Icha ke Polda.

“Di Polda saya yang membaca surat itu,” ujar Agnes, adik dr Icha. “Saya tidak memberikan surat itu ke ibu. Beliau histeris,” tambah Agnes.

“Saya tidak tahu isi surat. Saya pingsan,” ujar sang ibu.

Dari Montreal, Kanada, saya menghubungi dan dihubungi ibunda dr Icha. Juga menghubungi Agnes. Sampai di Quebec City saya masih terus saling komunikasi.

Sejak tahu isi surat wasiat itu, keluarga memutuskan untuk membuat pengaduan ke Polda –agar wasiat anak mereka terlaksana.

Ayah dr Icha, Gab Pakaenoni, seorang pensiunan pejabat dinas perindustrian provinsi NTT. Waktu muda Pakaenoni menjadi dosen di STPDN di Jatinangor, Sumedang, dekat Bandung.

Saat itu Nur Azizah sekolah keperawatan di Bandung. Keduanya bertemu. Saling jatuh cinta. Menikah. Perkawinan itu membuahkan tiga anak, perempuan semua.

Dokter Icha adalah anak sulung. Adiknya, Agnes baru saja lulus di fakultas kedokteran yang sama: Universitas Nusa Cendana, Kupang. Sedang si bungsu masih kelas tiga SMA di ibu kota NTT itu.

Keluarga dr Icha juga sudah menunjuk pengacara: Viktor Manbait. Saya juga sudah menghubungi Viktor yang ternyata masih ada hubungan keluarga dengan dr Icha. Yang saya tidak berhasil adalah mendapatkan nomor kontak pihak yang diadukan.

Mereka tinggal jauh di pedalaman: di Kefamenanu, kabupaten Timor Tengah Utara, TTU. Meski sangat pelosok TTU cukup maju. Sudah ada RS swasta yang maju. Tentu tidak banyak yang tahu di mana TTU.

Di TTU itulah dr Icha bertugas. Yakni di rumah sakit swasta Leona. Sore itu, 13 Juni, Sabtu, tugas dr Icha di IGD. Selewat pukul 17.00 datang seorang pasien yang dirujuk dari RSUD TTU. Ada surat rujukannya: anak itu baru saja digigit ular. Ada catatan medis dari rumah sakit yang membantarkannya.

Meski sudah ada catatan medisnya dr Icha tetap memeriksa sendiri pasien yang baru tiba. Hasil pemeriksaan dikonsultasikan ke dokter yang lebih senior. Hasilnya: pengaruh bisa dari ular yang menggigitnya bersifat lokal. Tidak perlu diberi obat antibisa. Tubuh akan mampu melawannya. Apalagi anak itu masih muda. Gagah. Umurnya sudah 20 tahun.

Dokter Icha sudah menjelaskan semua itu kepada pasien. Dan lagi pasien sudah dewasa yang mestinya sudah mengerti menerima penjelasan seperti itu.

Saat itulah empat orang ”pejabat” daerah mendatangi dokter Icha. Mereka minta agar dr Icha memberikan suntikan antibisa.

Dokter Icha menjelaskan apa yang sudah dijelaskan kepada pasien. Tapi para anggota DPRD dan dokter hewan itu terus menekan dokter Icha. Sambil menuding-nuding. Yang ditekan bergeming tapi harga diri profesinya tercemarkan di mata banyak orang di lokasi IGD itu –termasuk di depan pasien lain. Salah satu anggota DPRD itu wanita.

Dua hari kemudian dokter Icha membuat pengaduan ke pemkab. Dia ceritakan bentuk-bentuk tekanan yang datang dari para pejabat daerah itu. Termasuk menuding-nudingkan tangan ke arah dokter Icha. Bahkan sambil teriak memanggil wartawan.

Saya sudah membaca copy surat pengaduan tertulis dr Icha itu. Dia merasa pengaduannya tidak mendapat tanggapan. Dia merasa sangat tertekan. Apalagi setelah pengaduan itu dia melihat sosok yang menekan itu datang lagi ke rumah sakit. Bisa saja untuk menengok pasien tapi dr Icha merasa terancam.

Tidak adanya langkah atas pengaduannya itu membuat dr Icha kian tertekan. Karena itu dia pulang ke Kupang. Berobat. Termasuk ke ahli jiwa. Tanggal 26 Juni dr Icha ditemukan mati tergantung di kamarnya, di rumah orang tuanya.

Selama ini masih diragukan apakah keputusan gantung diri dokter Icha ada hubungannya dengan ancaman tersebut. Tapi dengan dibukanya surat yang ditulis sendiri oleh dr. Icha maka jelaslah gantung diri itu terkait langsung. Apalagi dalam surat wasiat itu ditegaskan agar mereka yang mengancam itu diusut.

“Surat itu ditulis tangan atau diprint?”.

“Ditulis tangan”.

“Berapa panjang? Berapa lembar?”

“Dua halaman. Ditulis di satu lembar kertas bolak-balik”.

Berarti panjang sekali waktu yang dipersiapkan untuk gantung diri. Harus menyiapkan tali masih pula harus menulis surat. Bukan niat yang datang sesaat.

Tentu ini akan jadi perkara hukum yang rumit. Kubur dr Icha harus dibongkar untuk otopsi. Memang barang bukti menunjukkan hubungan jelas antara tekanan dan kematian tapi kematian itu diputuskan sendiri oleh yang meninggal dunia.

Menekan dokter pastilah melanggar hukum. Bisa juga dikategorikan sebagai pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

Polisi akan bekerja keras menemukan hubungan antara tekanan dan kematian.

Wasiat dr Icha jadi bukti yang kuat. Namun polisi masih harus menemukan hubungan langsung apakah isi surat sesuai dengan kenyataan di saat kejadian. Rasanya tidak sulit menemukannya: banyak saksi di IGD saat itu.

Yang jelas ini bukan lagi delik aduan: tanpa pengaduan keluarga pun polisi harus bertindak. Kelihatannya pasal penyalahgunaan wewenang akan terkait lebih nyata daripada tekanan yang menjadi penyebab tidak langsung kematian orang lain.

Kecuali: Anda memutuskan lain.

(Dahlan Iskan)

https://disway.id/catatan-harian-dahlan/955657/wasiat-icha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *