Bupati Gowa Laporkan Wartawan dan Kadishub ke Mabes Polri atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Kesaksian Palsu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang secara resmi melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri.

Kedua saksi tersebut dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya saat proses hak angket berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026). 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kasus tersebut:

Identitas Terlapor

  • Saenal Abidin: Seorang jurnalis atau wartawan dari salah satu media daring.
  • Agus Harahap (Agussalim Harahap): Pejabat eselon II yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa.

Latar Belakang Kasus

  • Sidang Hak Angket: Kedua orang tersebut sebelumnya dihadirkan sebagai saksi oleh DPRD Gowa dalam sidang Pansus Hak Angket.
  • Materi yang Diusut: Pansus Hak Angket dibentuk untuk menyelidiki tiga poin, yaitu dugaan penyalahgunaan anggaran beasiswa doktoral, pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela/asusila yang menyeret nama bupati.
  • Keberatan Bupati: Pihak Bupati Husniah Talenrang menilai bahwa kesaksian yang disampaikan oleh kedua orang tersebut tidak berdasar pada fakta (palsu). Selain itu, ia juga memprotes langkah DPRD Gowa yang melakukan penyiaran langsung (live streaming) sidang asusila tersebut karena dianggap melanggar privasi dan mengumbar ranah personal ke publik sebelum ada pembuktian hukum tetap.

Tindakan Hukum

Laporan resmi telah dimasukkan ke Bareskrim Polri di Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Bupati Gowa menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat untuk memperoses dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik tersebut.

Sidang Pansus Hak Anagket

Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sedang bergulir dan menjadi sorotan publik karena mengusut tiga isu utama terkait tata kelola pemerintahan dan persoalan etika.

Tiga Isu Utama Hak Angket

Pansus yang dibentuk sejak rapat paripurna tanggal 25 Mei 2026 ini berfokus pada tiga materi penyelidikan:

  • Penyalahgunaan wewenang: Terkait pencabutan sepihak beasiswa doktoral (S3) bagi pegawai RSUD Syekh Yusuf.
  • Dugaan korupsi: Pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar pada tahun anggaran 2025.
  • Perbuatan tercela: Dugaan perselingkuhan atau hubungan asusila yang menyeret nama Bupati dengan konsultan politiknya (berinisial BK/Basri Kajang).

Fakta-Fakta Terbaru Persidangan

  • Pemeriksaan Saksi Utama: Pansus telah memeriksa 14 saksi. Pada sidang tanggal 24 Juni 2026, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, hadir langsung dan memberikan kesaksian mengenai dugaan masalah pribadi tersebut. Mantan sopir dan mantan suami Bupati juga turut dimintai keterangan.
  • Rencana Pemanggilan Bupati: Pansus menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Bupati Husniah Talenrang pada awal Juli 2026 untuk memberikan klarifikasi langsung. Pansus menegaskan sidang ini bukan forum peradilan dan tidak akan melakukan pemanggilan paksa.
  • Gugatan Hukum Melawan DPRD: Melalui kantor Paranusa Law Firm, pihak ketiga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPRD Gowa dan Pansus ke Pengadilan Negeri Sungguminasa (Perkara No. 61/Pdt.G/2026/PN Sgm) guna menguji batas kewenangan Hak Angket.

Profil Bupati Gowa

Bupati Gowa saat ini adalah Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat untuk periode 2025–2030.

Profil Singkat:

  • Nama Lengkap: Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M.
  • Tempat, Tanggal Lahir: Parepare, 20 Maret 1977
  • Partai Politik: Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Riwayat Jabatan: Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan dan Bupati Gowa yang dilantik pada Februari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *