Pemerintah Turki secara resmi telah meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terkait keterlibatan militer Israel dalam pencegatan armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
Pada hari Jumat (21/8/2026), Menteri Kehakiman Turki, Yılmaz Tunç (melalui pengumuman yang disampaikan oleh kementeriannya), mengonfirmasi bahwa pengadilan di Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran berat hukum internasional di perairan internasional.
Permintaan Red Notice ini berakar dari persidangan terhadap 35 terdakwa (Netanyahu cs) atas insiden pencegatan kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel di perairan internasional pada Mei lalu. Saat itu, armada tersebut sedang berlayar menuju Jalur Gaza untuk mengirimkan bantuan logistik.
Pihak berwenang Turki mendakwa Netanyahu dan para pejabat militer tersebut atas serangkaian pelanggaran hukum internasional yang berat.
Detail Dakwaan Utama
Menurut Kejaksaan Agung Istanbul, tuntutan pidana terhadap Netanyahu dan puluhan pejabat atau tentara Israel lainnya mencakup serangkaian pelanggaran hukum berat:
- Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).
- Genosida (genocide).
- Perampasan kebebasan yang diperberat (aggravated deprivation of liberty) terhadap para aktivis kemanusiaan.
- Penyiksaan (torture) dan penganiayaan selama masa penahanan.
- Pembajakan armada transportasi serta penjarahan properti secara ilegal.
Latar Belakang Insiden
- Armada Sumud Flotilla: Kasus ini berakar dari aksi pencegatan yang dilakukan oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) terhadap kapal-kapal kemanusiaan sipil yang membawa bantuan makanan dan medis untuk mendobrak blokade Gaza.
- Penahanan Aktivis: Lebih dari 400 aktivis internasional dari puluhan negara ditahan di tengah laut teritorial internasional, dibawa ke penjara Israel, dan kemudian dideportasi. Video penahanan yang sempat dirilis oleh pejabat sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir—memperlihatkan para aktivis dalam kondisi berlutut dengan tangan terikat—memicu kecaman global dan menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan di Turki.
Dampak Diplomatik & Status Hukum
- Mekanisme Interpol: Langkah Turki mengajukan Red Notice ke Interpol berfungsi sebagai permintaan kepada kepolisian di seluruh dunia untuk melacak dan menahan subjek. Namun, Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional yang mengikat otomatis; Interpol akan meninjau kelayakan politik dari kasus tersebut, dan negara anggota berhak menentukan apakah mereka akan mengeksekusinya atau tidak.
- Saling Kecam: Kantor Perdana Menteri Israel merespons keras tindakan ini dengan menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai “diktator antisemit”. Sebaliknya, pihak Ankara menegaskan mereka tidak akan membiarkan kejahatan kemanusiaan di Gaza berlindung di balik kekebalan hukum (impunity).
Langkah hukum domestik Turki ini berjalan secara terpisah dari investigasi internasional yang sedang berjalan di Pengadilan Pidana Internasional (ICC).







kata sakti “antisemit” langsung muncul..!!
malah minta interpol, kan tinggal kerahkan tentara buat usir zionis, gak guna punya kekuasaan bahkan akan membertkan pertanggungjawaban di akhirat.
cuma nangkap netanyahu oleh intwrpol bukan solusi untuk menolong palestina, karena zionis mtetap eksis dan menjajah walau setanyahu ditangkap