Alhamdulillah akhirnya Aktris Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Hakim Ketua Kairul Saleh menyampaikan bahwa majelis tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat Nikita dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, ibu tiga anak tersebut dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Namun, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Kairul Saleh saat membacakan vonis.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif.
Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys yang mengaku diancam melalui pesan elektronik oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Jaksa menyebut ancaman tersebut disertai permintaan uang agar produk milik Reza tidak dikomentari buruk dan disebarluaskan di media sosial.
Reza akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp4 miliar secara bertahap kepada keduanya. Uang itu, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Jaksa sempat menjerat Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nikita diketahui sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.






