Tidak usah percaya narasi yang bilang Rektor Unsoed yang ditangkap KPK itu dikriminalisasi karena dia pernah mengkritik MBG dan KDMP.
Sepanjang saya amati pemberitaan, dia terpaksa mengkritik MBG pada Juni 2026 karena didesak mahasiswa untuk meneken petisi. Dia bukan cermin akademisi kritis yang konsisten mengupas penyimpangan program pemerintah.
Gelarnya saja yang mentereng: Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng. Keahliannya berkisar pada soal produksi ternak ruminansia kecil (kambing dan domba) serta perbaikan sistem pengembangbiakan sapi potong. Magister dan doktornya dari Jerman.
Tapi, jangan gampang kagum lihat gelar orang. Lihat profesor yang korupsi bukan barang baru — minimal berdasarkan pengalaman saya pribadi. Kadang, jangan mentang-mentang berstatus profesor, tapi cara/modus korupsi mereka terlihat amatir, menggelikan (sekaligus memalukan). Justru semakin profesor seseorang, semakin bersemangat saya mencercanya. Seorang profesor sungguhan seharusnya punya standar integritas yang jauh lebih tinggi dari orang biasa.
Pada 2005–2006 ada seorang profesor ilmu politik yang terjerat korupsi KPU. Dia diduga terima suap Rp500 juta yang kabarnya waktu itu disimpan di bawah bantal. Pada suatu malam, sebagai wartawan yang ngepos di KPK, saya dekati sopir KPK yang baru tiba dari mengantar tahanan. Saya tanya dia dari mana dan ancer-ancer lokasi yang baru dikunjungi. Ternyata ke daerah Duren Tiga, Jaksel. Besoknya saya ke sana untuk mencari, dan ternyata si profesor sedang membangun rumah. Saya ketuk pintu rumah itu sambil memperkenalkan diri, dan istrinya kaget melihat saya. Teriakannya kencang seperti melihat hantu. Lucu juga!
Sejumlah profesor lain yang pernah tersandung kasus korupsi adalah:
- Prof. Dr. Karomani, M.Si. (2023) bekas Rektor Unila
- Prof. Dr. Fasichul Lisan, Apt. (bekas Rektor Unair, korupsi pembangunan rumah sakit)
- Prof. Dr. Rudi Rubiandini, R.S. (mantan Kepala SKK Migas & Guru Besar ITB, korupsi SKK Migas)
- Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S. (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan & Guru Besar IPB)
- Prof. Dr. Miranda S. Goeltom, S.E., MBA. (mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia & Guru Besar FE UI), kasus cek pelawat.
Lalu, secanggih apa modus korupsi profesor ahli kambing, domba, dan sapi kelahiran Batang tapi berkarier di wilayah Banyumas (Purwokerto) ini?
Menurut penyidikan awal KPK (Kompas, 23/8/2026), ada tiga klaster korupsi dalam kasus ini.
Klaster satu, orang tua calon mahasiswa kedokteran dimintai Rp650 juta oleh Sodiq dkk. Duit dikasih, tapi si calon mahasiswa tidak lolos. Orang tua marah dan minta duit kembali. Tapi, duit sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi Sodiq dkk. Akhirnya disepakati uang akan dikembalikan, tapi pakai tiga proyek pekerjaan fisik di Unsoed (pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung). Padahal, paket pekerjaan itu sebenarnya telah diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono, yang merupakan keponakan Sodiq.
Otak profesornya jalan juga. Skema itu sekaligus menyelesaikan tuntutan orang tua yang marah tanpa harus keluar duit pribadi. Tapi, celakanya, justru bakal menimbulkan masalah baru karena menciptakan pencucian uang yang berlapis: dari uang pemerasan pribadi, masuk ke sistem pengadaan kampus, keluar lagi sebagai pembayaran proyek ke pihak keluarga sendiri. Kalau terbukti relasi kekerabatan itu di persidangan, itu bisa memperkuat dugaan TPPU karena unsur layering (melapiskan transaksi ilegal lewat mekanisme sah) jadi lebih jelas dengan adanya faktor nepotisme (paman-keponakan) sebagai penghubung antarlapisan itu.
Klaster dua, Sodiq ingin terlihat “bersih” dan “profesional” dengan memerintahkan Mulyono begini: “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.” Mungkin perintah itu diberikan karena ia mengingat kegagalan operasi klaster satu, ketika duit diterima tapi calon tidak lolos, makanya di klaster kedua ia pakai sistem “partai tunda” (partun).
Mulyono pun terima Rp680 juta dan lapor ke Sodiq. Oleh Sodiq, Mulyono diperintahkan menggunakan duit itu untuk pembayaran tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. Ya, ujungnya jadi pencucian uang lagi.
Klaster tiga, atas sepengetahuan Sodiq, seorang panitia PMB Unsoed main dengan pengepul calon mahasiswa baru. Para calon itu dimintai mahar kalau mau tembus Unsoed. Terkumpullah mahar Rp1,12 miliar.
Lalu, Sodiq kasih akses user ID-nya kepada panitia itu untuk proses otorisasi, atau memberikan approval, pada calon mahasiswa yang sudah setor. Mungkin niatnya mau pakai tangan orang lain (panitia itu), tapi, ya, justru karena akses user ID-nya sebagai rektor diberikan kepada panitia itulah yang memunculkan kecurigaan kuat ada udang di balik batu. Mungkin tak ada soal dengan keamanan sistem elektronik PMB Unsoed, tapi yang jadi masalah justru otak korup profesor dan panitianya tadi!
Terakhir, karena KPK sudah menjerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang merupakan kategori pasal berat, maka sudah sepatutnya, menurut saya, kelak tuntutannya adalah maksimal penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun. Status terhormat sebagai profesor kambing, domba, dan sapi serta modus kejahatan tiga klaster itu adalah faktor pemberatnya.
Profesor bisa dibilang adalah puncak status sebagai pendidik. Tiga klaster menunjukkan pola kejahatannya berulang dan terorganisir. Ada pula upaya menutupi/menyamarkan lewat pencucian uang, yang menunjukkan hal itu dilakukan atas kesadaran (bukan alpa).
Dan, yang paling fatal adalah dampak luasnya, berupa ketidakpercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional. Sebab, bagaimana bisa seorang profesor yang keahliannya pada produksi ternak malah memproduksi kebohongan dan korupsi.
Salam,
AEK






