MENURUT ISLAM, APAKAH MBG HALAL ATAU HARAM? 

Oleh: Dr. Erta Priadi Wirawijaya Sp.JP

Pekan lalu, pernyataan KH Ahmad Mudhofar, pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional di Jepara, ramai diperbincangkan. Beliau menyatakan bahwa menerima Makan Bergizi Gratis atau MBG hukumnya haram karena program tersebut dinilai telah menjadi sarana korupsi besar-besaran. Pernyataan ini terdengar keras. Namun, mungkin justru karena terlalu lama rakyat diminta diam, kalimat keras akhirnya terasa lebih jujur daripada seribu halaman laporan yang isinya penuh kata “evaluasi”, tetapi masalahnya terus berulang.

Saya menghargai keberanian moral KH Ahmad Mudhofar. Beliau menangkap kegelisahan yang memang sedang tumbuh di tengah masyarakat. Rakyat bukan marah karena anak diberi makan. Rakyat marah ketika program yang membawa nama anak-anak justru diduga menjadi meja makan ramai-ramai bagi pemburu rente. Meski demikian, saya tidak sepenuhnya sepakat apabila setiap anak, orang tua, atau sekolah yang menerima MBG langsung dinyatakan melakukan perbuatan haram. Dalam Islam, dosa harus dilekatkan kepada tindakan dan pelakunya secara adil. Anak yang memakan nasi tidak dapat disamakan dengan pejabat yang mengatur proyek, pengusaha yang menyuap, atau pengelola yang membuat laporan fiktif.

Akan tetapi, pembahasan MBG juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan sempit, “Apakah nasinya halal?” Yang harus dinilai adalah keseluruhan kebijakannya.

Dalam Islam terdapat prinsip bahwa kebijakan seorang pemimpin harus bergantung pada kemaslahatan rakyat. Pemerintah memegang amanah, bukan memiliki uang negara sesuka hati. Karena itu, sebuah program harus dinilai dari ketepatan sasaran, manfaat yang dihasilkan, bahaya yang ditimbulkan, keadilan pembagian anggaran, serta kemungkinan penyalahgunaannya. Niat yang baik tidak otomatis menghalalkan cara yang buruk. Dalam kedokteran, obat yang tepat dapat menyelamatkan pasien. Namun, obat yang sama, jika diberikan kepada orang yang salah, dengan dosis yang salah, dapat berubah menjadi racun.

Pada awalnya, tujuan MBG tentu baik dan secara prinsip halal. Memberi makan anak yang kelaparan, membantu keluarga miskin, memperbaiki gizi ibu hamil dan balita, serta membantu siswa berkonsentrasi belajar adalah bentuk kemaslahatan. Saya dapat membayangkan seorang anak yang datang ke sekolah hanya dengan minum teh karena orang tuanya tidak mempunyai cukup uang untuk sarapan. Bagi anak seperti itu, satu porsi makanan bergizi bukan proyek politik. Itu adalah pertolongan nyata. Karena itu, umat Islam tidak seharusnya menolak gagasan memberi makan anak miskin. Yang harus kita tolak adalah ketika niat mulia tersebut berubah menjadi program raksasa yang tidak terarah, tidak terukur, berbahaya, boros, dan mudah dikorupsi.

1/ Masalah pertama adalah ketepatan tujuan dan sasaran. MBG sering dikaitkan dengan pencegahan stunting, padahal masa paling menentukan dalam pencegahan stunting adalah sejak sebelum kehamilan, selama kehamilan, dan pada seribu hari pertama kehidupan. Memberi makan anak SMP atau SMA tetap dapat bermanfaat, tetapi tidak tepat apabila dipromosikan sebagai obat utama untuk masalah stunting. Program ini seharusnya memprioritaskan ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak yang mengalami kurang gizi, keluarga miskin, daerah rawan pangan, serta sekolah yang siswanya memang banyak datang dalam keadaan lapar. Anak dari keluarga mampu tetap dapat memperoleh pendidikan mengenai makanan sehat, tetapi negara tidak harus membelikan makan siang bagi semua orang dengan model yang sama. Rekomendasinya jelas: hentikan pendekatan seragam, petakan kebutuhan per daerah, dan arahkan anggaran terbesar kepada kelompok yang paling rentan.

Anak dengan obesitas memang tidak otomatis memiliki gizi yang baik. Ia bisa kelebihan kalori tetapi kekurangan zat besi, serat, protein berkualitas, dan vitamin. Namun, solusinya bukan memberikan tambahan makanan dengan porsi yang sama kepada semua anak. Jika seorang anak sudah sarapan lengkap di rumah, lalu menerima satu porsi MBG yang tinggi karbohidrat dan minyak, makanan tersebut dapat menjadi tambahan kalori, bukan perbaikan gizi. Karena itu, menu harus dibedakan minimal menurut kelompok usia dan status gizi. MBG seharusnya menggantikan makanan atau jajanan yang buruk, bukan sekadar ditambahkan di atas asupan yang sudah cukup. Sekolah perlu menyediakan pilihan porsi, mencatat alergi, melibatkan ahli gizi, memberi kesempatan orang tua untuk tidak ikut, serta memantau berat badan dan tinggi badan secara berkala. Jangan sampai program yang bernama “bergizi” justru ikut menyuburkan obesitas karena terlalu malas membedakan kebutuhan anak.

2/ Masalah kedua adalah bukti manfaatnya. Anggaran MBG tahun 2026 disebut mencapai Rp268 triliun, sementara sebagian anggarannya dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan. Dengan uang sebesar itu, pemerintah tidak cukup hanya memamerkan jumlah dapur, kotak makanan, dan penerima. Kita harus mengetahui apakah anemia berkurang, status gizi membaik, kehadiran sekolah meningkat, konsentrasi belajar membaik, dan beban keluarga miskin benar-benar menurun. Sampai hari ini, perdebatan mengenai manfaat dan biaya MBG masih berjalan, termasuk melalui pengujian penempatannya dalam anggaran pendidikan di Mahkamah Konstitusi. Rekomendasinya: jangan perluas program secara membabi buta. Lakukan moratorium ekspansi selama enam sampai dua belas bulan, audit unit yang telah berjalan, dan minta universitas serta lembaga independen mengukur hasilnya. Bila suatu model tidak efektif, hentikan. Uang rakyat bukan alat untuk mempertahankan gengsi kebijakan.

3/ Masalah ketiga adalah keamanan pangan. Makanan yang dimasak dalam jumlah ribuan porsi, disimpan, diangkut, lalu dibagikan kepada anak-anak mempunyai risiko kontaminasi yang tinggi. Dalam Islam berlaku prinsip bahwa bahaya harus dicegah dan dihilangkan. Keracunan tidak dapat selalu disebut “insiden kecil” hanya karena jumlah penerima program sangat banyak. Bagi seorang ibu, satu anak yang keracunan adalah seluruh dunianya. Maka aturannya harus tegas: tidak ada SPPG yang boleh beroperasi tanpa sertifikat higiene dan sanitasi, tenaga yang terlatih, pencatatan suhu makanan, sampel makanan yang disimpan, serta sistem pelacakan bahan baku. Dapur yang menyebabkan keracunan harus langsung dihentikan sementara, diperiksa secara independen, dan baru boleh dibuka setelah dinyatakan aman. Korban juga harus memperoleh pengobatan dan kompensasi. Jangan lebih takut kehilangan target distribusi daripada kehilangan keselamatan anak.

4/ Masalah keempat adalah makanan yang terbuang. Sisa makanan tidak selalu berarti program gagal. Anak dapat sakit, tidak menyukai menu tertentu, atau tidak mampu menghabiskan porsinya. Namun, ketika sisa makanan terjadi berulang, jumlahnya besar, dan penyebabnya sudah diketahui tetapi tidak diperbaiki, itu telah mendekati tabzir: membuang harta pada sesuatu yang tidak memberikan manfaat. Rekomendasinya sederhana tetapi harus diwajibkan. Setiap sekolah mencatat dan menimbang sisa makanan, porsi dibuat fleksibel, menu disesuaikan dengan kebiasaan lokal, serta jumlah pesanan mengikuti kehadiran siswa. Anak yang tidak ingin menerima tidak perlu dipaksa hanya agar angka distribusi terlihat tinggi. Kontrak dengan dapur juga jangan hanya dibayar berdasarkan jumlah kotak yang dikirim, tetapi harus mempertimbangkan keamanan, kualitas, penerimaan anak, dan rendahnya sisa makanan. Kalau seluruh makanan akhirnya masuk tong sampah, jangan disebut keberhasilan hanya karena omprengnya sudah difoto.

5/ Masalah kelima adalah keadilan anggaran pendidikan. Pemerintah menyatakan anggaran pendidikan 2026 berjumlah Rp769,1 triliun, dengan sekitar Rp223,6 triliun digunakan untuk MBG bagi peserta didik. Pemerintah berpendapat bahwa makanan mendukung proses pendidikan. Di sisi lain, guru dan kelompok masyarakat menggugat kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menggeser anggaran kesejahteraan pendidik, sarana sekolah, beasiswa, dan riset. Menurut saya, gizi anak memang penting, tetapi jangan berlindung di balik angka anggaran pendidikan 20 persen jika sebagian besar uangnya tidak masuk ke ruang kelas, kualitas guru, perpustakaan, laboratorium, dan akses siswa. Rekomendasinya: pisahkan anggaran MBG dari kewajiban konstitusional anggaran pendidikan. Program pangan dapat dibiayai sebagai perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, sementara porsi pendidikan harus benar-benar dipakai untuk guru, siswa, sekolah, dan kegiatan belajar.

Keadilan terasa semakin dipertanyakan ketika kita mendengar nasib guru. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Juni 2026, seorang saksi dari organisasi guru menyampaikan laporan mengenai guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang menerima sekitar Rp300 ribu per bulan, bahkan terdapat guru di Sumedang yang disebut hanya menerima Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS. Saksi tersebut juga menyampaikan keluhan mengenai pemutusan kontrak, keterlambatan gaji, berkurangnya tunjangan, serta tambahan tugas distribusi MBG yang mengurangi waktu belajar. Itu masih merupakan keterangan saksi yang perlu diverifikasi secara menyeluruh, tetapi angka tersebut seharusnya cukup untuk membuat kita malu. Bagaimana mungkin negara mampu menyiapkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk satu program baru, tetapi orang yang setiap hari mendidik anak masih menerima upah yang bahkan tidak cukup untuk membeli beras sebulan?

Allah memerintahkan pemimpin berlaku adil. Keadilan bukan berarti semua program memperoleh anggaran yang sama, tetapi kebutuhan paling mendesak harus didahulukan. Sebelum MBG diperluas, pemerintah harus menetapkan standar penghasilan minimum yang manusiawi bagi guru honorer dan PPPK paruh waktu, menyelesaikan tunggakan, serta memastikan tidak ada guru yang dibayar puluhan ribu rupiah per bulan. Guru juga tidak boleh dijadikan petugas katering gratis. Distribusi, pencatatan ompreng, penanganan sampah, dan pengawasan logistik harus dikerjakan oleh petugas khusus. Bila guru tetap diminta membantu secara rutin, tugasnya harus masuk ke beban kerja resmi dan mendapatkan kompensasi. Jangan memberi makan murid dengan cara mengambil waktu mengajar dan harga diri gurunya.

6/ Masalah keenam adalah keterbatasan keuangan negara. APBN bukan mata air yang tidak pernah kering. Setiap rupiah yang digunakan untuk satu program tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain pada saat yang sama. Program Jaminan Kesehatan Nasional sendiri menghadapi tekanan keberlanjutan. Dewan Jaminan Sosial Nasional pernah memperingatkan bahwa rasio klaim yang terus berada di atas 100 persen dapat menimbulkan risiko defisit aset dan keterlambatan pembayaran kepada fasilitas kesehatan apabila tidak segera ditangani. Pada Juni 2026, pemerintah juga masih membahas reformasi pembiayaan JKN untuk menjaga keberlanjutannya. Karena itu, MBG harus diberi batas anggaran yang rasional. Hasil penghematan harus dialihkan untuk memperkuat BPJS Kesehatan, layanan ibu dan anak, sanitasi, puskesmas, obat esensial, serta kesejahteraan guru. Tidak adil bila negara rajin membagikan makan siang, tetapi ketika anak tersebut sakit, rumah sakit kesulitan memperoleh pembayaran pelayanan.

7/ Masalah ketujuh—dan yang paling membuat rakyat marah—adalah korupsi. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik menyebut adanya dugaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat, pengaturan verifikasi SPPG, intervensi pengadaan, mark-up, pemborosan, dan kerugian keuangan negara. Status tersangka tentu belum sama dengan putusan bersalah, tetapi perkara ini jelas bukan lagi sekadar gosip media sosial. Setelah itu, penyidikan juga berkembang kepada pihak swasta dan pengendali yayasan mitra. Maka wajar bila rakyat merasa program makan anak telah berubah menjadi ajang makan ramai-ramai bagi orang dewasa yang rakus. Kemarahan itu bukan kebencian kepada anak. Itu kemarahan karena kemiskinan dan gizi buruk dipakai sebagai spanduk, sementara proyeknya diduga dinikmati oleh orang-orang yang memiliki akses kekuasaan.

Obatnya tidak boleh lagi sekadar “pengawasan akan ditingkatkan”. Pemerintah harus membuka kepada publik nama yayasan, pemilik manfaat sebenarnya, afiliasi pejabat, nilai kontrak, biaya per porsi, vendor bahan makanan, hasil inspeksi, dan laporan sisa makanan. Pejabat BGN, keluarga inti, serta pihak yang mempunyai konflik kepentingan harus dilarang menjadi pemilik atau pengendali mitra SPPG. Audit forensik perlu dilakukan sejak pusat sampai daerah. Saluran pelapor harus dilindungi, dana hasil korupsi harus dirampas kembali, dan seluruh dapur yang terafiliasi secara tidak sah harus dibekukan. Bila perlu, bentuk tim khusus independen yang melibatkan auditor negara, KPK, Kejaksaan, ahli gizi, organisasi masyarakat, dan perwakilan orang tua. Sebuah program tidak boleh terus diperbesar ketika pintu rumahnya sendiri masih terbuka lebar untuk maling.

Lalu, apakah MBG halal atau haram? Menurut saya, jawabannya harus tegas tetapi tidak serampangan. Tujuan memberi makan anak lapar adalah halal dan baik. Makanan yang aman, tepat sasaran, tidak dikorupsi, dan benar-benar bermanfaat juga halal untuk diterima. Namun, suap, mark-up, konflik kepentingan, makanan berbahaya, pemalsuan data, pemborosan sistematis, dan mengambil hak pekerja adalah haram. Ketika pemerintah mengetahui adanya kerusakan besar tetapi tetap memperluas program tanpa perbaikan yang sungguh-sungguh, tindakan mempertahankannya dapat berubah menjadi dosa karena berarti membiarkan kemudaratan dan mengkhianati amanah. Umat tidak boleh hanya berkata, “Yang penting niatnya baik.” Kapal yang bocor tidak menjadi aman hanya karena kaptennya berniat membawa penumpang menuju tempat yang indah.

Dalam konteks ini, langkah KH Ahmad Mudhofar patut dihormati sebagai alarm moral. Beliau berani menyuarakan sesuatu yang mungkin dirasakan banyak orang: umat tidak boleh menjadi penonton ketika uang rakyat diduga dikorupsi, makanan terbuang, anak keracunan, guru terbebani, dan anggaran pendidikan tergerus. Namun, fatwa bahwa semua penerima MBG berdosa tetap perlu diperhalus. Yang lebih tepat adalah menyatakan bahwa umat wajib menolak MBG pada unit yang tidak aman, korup, tidak transparan, atau memaksa sekolah melakukan kebohongan. Sekolah yang menemukan kondisi tersebut bukan hanya boleh menolak—dalam keadaan tertentu, justru wajib menolak.

Karena persoalannya sudah menyangkut syariat, uang negara, kesehatan anak, pendidikan, dan keadilan sosial, MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama seharusnya tidak membiarkan umat hanya belajar hukum MBG dari potongan video yang viral. Ketiga lembaga besar ini perlu melakukan kajian terbuka dan independen mengenai maslahat dan mudarat MBG. Libatkan ulama fikih, ahli kesehatan masyarakat, ahli gizi, ekonom, guru, auditor, penegak hukum, orang tua, serta perwakilan penerima manfaat. Keluarkan sikap yang jelas: bagian mana yang wajib didukung, bagian mana yang wajib diperbaiki, kapan sekolah boleh menolak, dan kapan pemerintah wajib menghentikan program. Ulama bukan hanya bertugas menjelaskan halal-haram makanan di piring, tetapi juga mengingatkan penguasa agar adil dalam mengelola dapur negara.

Jadi, saya tidak mengusulkan MBG dibubarkan begitu saja. Saya mengusulkan program ini dihentikan ekspansinya sementara, diaudit total, dipersempit kepada kelompok yang paling membutuhkan, dipisahkan dari anggaran pokok pendidikan, dibersihkan dari konflik kepentingan, diperketat keamanan pangannya, dibebaskan dari keterlibatan operasional guru, serta diukur hasilnya secara independen. Bila setelah diperbaiki program terbukti bermanfaat, lanjutkan dan dukung. Bila biaya dan kerusakannya lebih besar daripada manfaatnya, beranilah menghentikannya. Itulah amanah. Itulah keadilan. Dan itulah cara Islam menjaga harta, jiwa, akal, serta masa depan generasi.

Semoga Allah memberi keberanian kepada para ulama untuk menyampaikan kebenaran, memberi kejernihan kepada pemerintah untuk menerima koreksi, dan melindungi uang rakyat dari tangan-tangan yang menjadikan penderitaan masyarakat sebagai ladang keuntungan. Mari bagikan tulisan ini agar perdebatan MBG tidak berhenti pada slogan halal atau haram, tetapi melahirkan program yang lebih bersih, tepat sasaran, aman, dan benar-benar memuliakan rakyat.

EPW 12/7/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar