Beredar surat KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Yang ditujukan kepada: Para Kepala Kejaksaan Tinggi Di Seluruh Indonesia
Perihal: Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG.
Sehubungan dengan surat kami Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang pada pokonya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional dan menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah hukumnya.
A.n. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)







SeTAI itukah hukum konoha siapa yg bau TAI maka akan aman
SeTAI ITUKAH hukum diindim siapa yg bau TAI maka aman
se TAI itukah hukum di indon siapa yg bau tai maka akan aman
kicep, saling sandera polisi 🚨 (jokowi) vs jaksa+tni (prabowo)
wowok dibilang indon suram ga terima
lha ini apa wok 😂😂😂
satu kata…..bangsat…