Balasan Telak Menlu Iran kepada Trump

🇮🇷Menlu Iran Seyed Abbas Araghchi:

“POTUS (Presiden AS) benar sekali. Siapa pun yang menyediakan jalur aman dan terjamin bagi kapal-kapal komersial melalui Selat Hormuz harus diberi kompensasi atas jasanya.

Iran selalu menjadi PENJAGA Selat dan akan tetap demikian SELAMANYA.

Tarif 20% (yang dikenakan Trump) tentu saja terlalu banyak. Kami (tarif Iran) akan bersikap adil.”

***

Pernyataan Menteri Luar Negeri Iran, Seyed Abbas Araghchi, merupakan bentuk sindiran sarkastis terhadap Presiden AS Donald Trump yang baru saja mengumumkan rencana pengenaan biaya transit sebesar 20% bagi kapal komersial di Selat Hormuz. Melalui unggahannya di media sosial X, Araghchi sengaja menyetujui prinsip “kompensasi keamanan” untuk memvalidasi posisi Iran sendiri sebagai otoritas utama yang mengendalikan jalur pelayaran strategis tersebut.

Poin Utama dalam Ketegangan Selat Hormuz

  • Sindiran terhadap Tarif AS: Donald Trump menyatakan bahwa AS akan bertindak sebagai “guardian angel” di Selat Hormuz dan meminta kompensasi tarif 20% dari nilai kargo yang lewat. Menanggapi hal tersebut, Araghchi menyindir bahwa tarif 20% terlalu mahal dan menegaskan bahwa Iran akan bersikap lebih adil dalam menetapkan biaya.
  • Klaim Kedaulatan Iran: Araghchi menegaskan kembali posisi geopolitik Teheran bahwa Iran adalah pelindung abadi Selat Hormuz. Pihak Iran menyatakan memiliki otoritas penuh dan eksklusif dalam mengelola lalu lintas maritim di wilayah tersebut.
  • Runtuhnya Gencatan Senjata: Saling lempar retorika ini terjadi di tengah meningkatnya kembali ketegangan militer antara AS dan Iran. Kesepakatan awal dan gencatan senjata sementara yang sempat dimediasi pada bulan Juni dilaporkan telah runtuh setelah adanya serangan baru terhadap kapal-kapal komersial.
  • Pemberlakuan Blokade Baru: Merespons serangan-serangan tersebut, pemerintahan Trump mengumumkan pemberlakuan kembali blokade maritim terhadap kapal-kapal logistik Iran dan pelanggan mereka yang dijadwalkan aktif per Juli 2026.
  • Kritik Hukum Internasional: Sejumlah pakar maritim dan perwakilan Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengingatkan bahwa pengenaan pajak atau tarif wajib bagi kapal yang sekadar melintasi selat internasional tidak memiliki dasar hukum yang sah di bawah kerangka hukum laut internasional (UNCLOS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Woi Ali Bajirut, lu tau ga kemarin negara favorit lu Arab, malah ngebom bandara Sanaa di Yaman, asyik ga noh 🤣🤣