Dua Putusan Hukum, Satu Kuasa
Oleh: Hamid Awaludin
(Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia)
Putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Oktober 2026, tentang ijazah atau dokumen penyataraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jadi penanda yang jelas.
Tak ada lagi temaram. Nihil kesamaran dan terang benderang untuk tidak disalahtafsirkan.
Mahkamah Agung membatalkan Surat Keterangan No 9194/D. DJ/KS/2019 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan.
Surat yang dibatalkan tersebut adalah surat atau dokumen yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden saat Pilpres 2024 lalu.
Putusan MA tersebut jelas mengatakan, surat keterangan yang digunakan Gibran tersebut tidak sah, batal demi hukum, harus ditarik dan dimusnahkan. Jelas kan!
Tanggal 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi sudah membuka alur untuk menyoal ijazah Wakil Presiden RI itu.
MK jelas mengatakan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang setara dengan ijazah tingkat SLTA/SMA sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Ini juga jelas kan!
Putusan Mahkamah Agung tersebut, dalam perspektif hukum, disebut evidence goes beyond reasonable doubt.
Fakta dan bukti sudah haqqul yaqin, ijazah atau sertifikat Gibran tidak sah. Kedua putusan lembaga hukum tersebut sudah final dan mengikat.
Secara hukum, tidak perlu lagi kita semua membuang-buang waktu untuk berdebat.
Terserah Politisi
Kini, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, semuanya tergantung pada Yang Mulia para politisi yang ada di Senayan sana. Masalah hukum sudah selesai.
Dokumen dasar sebagai persyaratan menjadi calon Wakil Presiden yang diajukan oleh Gibran, adalah dokumen haram. Harus dimusnahkan.
Banyak kalangan yang menilai, status Gibran sebagai Wakil Presiden, tidak bisa lagi diganggu gugat karena ia telah melewati dan lulus dengan predikat magna cum laude tahap seleksi administrasi di KPU dan pemilihan umum.
Saya bersilangan pendapat dengan itu. Apa pun yang dilakoni Gibran sebelum adanya putusan lembaga hukum soal ijazahnya, memang sah.
Namun, setelah putusan lembaga hukum yang bersifat final dan mengikat, maka statusnya sebagai wakil presiden, bukan hanya patut, tetapi wajib disoal.
Ia tidak memiliki persyaratan utama, yakni berijazah minimal SMA atau sederajat SLTA. Mau berkata apa lagi?
Ijazah atau sertifikat penyetaraan yang dimiliki Gibran untuk menduduki jabatan publik, bisa dikategorikan poisoned fruits, buah beracun, yang harus dimusnahkan karena membahayakan semua makhluk hidup, ciptaan agung Ilahi.
Putusan hukum tersebut, jelas meyakinkan kita bahwa selama menjadi wakil presiden, Gibran memelihara ketidakbenaran. Ini yang disebut continues bad deeds, perbuatan tercela yang berkelanjutan.
Hingga kini pun, Gibran tetap bersikeras bahwa dokumen dasar yang dipakai menjadi wakil presiden, benar adanya. Artinya, Gibran bisa dianggap secara konsisten dan sistematis menutupi kebenaran.
Di mana pintu pemakzulannya?
Kita bisa menemukannya dalam Konstitusi, Pasal 7 A, yakni persyaratan pemakzulan: “……..melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden”. Berbohong dan menutupi kebenaran adalah perbuatan tercela.
Kata “tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden”, juga terpenuhi secara meyakinkan karena Undang-Undang Pemilu mensyaratkan adanya ijazah SMA atau sederajat SLTA untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.
Suket ijazah SMA atau sederajat yang dimiliki Gibran, harus dimusnahkan karena dianggap bodong. Nah, apa lagi?
Bagaimana Sikap Presiden Prabowo?
Prabowo semestinya tidak melindungi Gibran bila ingin tidak terganggu selama sisa jabatannya dan bila ingin terpilih kembali pada pemilu presiden mendatang.
Masalahnya, status Gibran dengan putusan MK dan MA adalah liability (beban) buat Prabowo, baik sekarang maupun ke depan. Nah, buat apa lagi mempertahankan seseorang yang menjadi beban di pundak? No use.
DPR harus menindaklanjuti putusan MA dan MK. Maka, mari kita hitung-hitungan peta di Senayan.
PDI-P dengan 110 kursi (18,97 persen), PKB dengan 69 kursi (11,72 persen), Partai Demokrat dengan 44 kursi (7,59 persen), Nasdem dengan 69 kursi (11,90 persen), PKS dengan 53 kursi (8,28 persen) pasti tidak membela Gibran.
Namun, gabungan suara partai-partai tersebut baru 345 suara. Usul pemakzulan harus 2/3 dari jumlah anggota DPR RI (580) orang, yakni, minimal 386 suara.
PAN dengan 48 kursi (8,28 persen) dan Golkar dengan 102 kursi (17,59 persen) dapat pula membelakangi Gibran. Kini, tinggal Partai Gerindra dengan 86 kursi (14,83 persen).
Mohon diingat, Gibran tidak memiliki partai di DPR yang bisa membela dirinya all out dan all the way.
Bila Partai Gerindra mendukung usul pemakzulan, tetapi PAN dan Golkar tidak, maka usul pemakzulan tetap bisa berjalan sebab suara sudah mencapai 431. Sudah melebihi 2/3 jumlah anggota DPR RI, yakni 386 orang.
Bila Partai Golkar dan PAN ikut, maka orang boleh berkata: “Adios Gibran” (selamat jalan Gibran).
Jadi, ada tiga partai yang menjadi kunci usul pemakzulan, yakni, Gerindra, Golkar dan PAN.
Namun, firasat saya, bila Gerindra ikut usul pemakzulan, maka Partai Golkar dan PAN secara otomatis ikut serta.
Ada yang berpendapat, Prabowo tidak mungkin terpilih bila bukan Gibran yang jadi pasangannya. Ini berkat jasa Jokowi pasangan Prabowo-Gibran menang pemilu presiden. Apa tega?
Argumen tersebut dengan enteng dijawab, bila bukan Prabowo, bagaimana mungkin Gibran bisa jadi Wakil Presiden? Calon presiden mana saat itu yang mau mengambil Gibran sebagai calon Wakil Presiden?
Bila usul pemakzulan dilakukan oleh DPR RI, maka usul tersebut harus melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi.
Bila ini terjadi, dengan enteng kita menujum hasilnya. MK pasti meloloskan usul pemakzulan itu. Justru MK yang dengan jelas mengatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang setara dengan ijazah SLTA.
Tidak meloloskan usulan pemakzulan Gibran dari DPR, berarti MK tidak menjalankan putusannya sendiri. Apa iya begitu?
Bila lolos dari MK, maka ada satu tahap lagi, yakni MPR, gabungan antara anggota DPR (580) dan para Senator (DPD) yang berjumlah 152 orang.
Jumlah anggota MPR adalah 732 orang. Untuk memakzulkan Gibran sebagai Wakil Presiden, dibutuhkan 3/4 suara anggota MPR, 549 suara. Angka ini tidak pelik diperoleh, selama ada susulan dari DPR RI. Kita lihat drama politik ke depan.
Sumber: KOMPAS








ALHAMDULILLAH… MAGOT PEMBENCI ISLAM KELIMPUNGAN… BUAHAHA…
Ayooooo…kalian ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun JANCUK PKI…kaliannsebagai ANJING MENGGONGGONG lah yg nyaring. Bela BERHALA SESEMBAHAN kalian itu‼️🤣
Kalau politisi luar sedikit saja ditemukan pelanggaran hukum atau etika biasanya langsung mengundurkan diri, jokowi dan keluarga beda, mungkin kalau diseret pakai buldozer baru mau mundur
Ingatkan Sekretariat Wakil Presiden utk tdk mencairkan gaji dan tunjanfan Wapres dr pd nanti ada temuan dan harus mengembalikan uangnya krn status Wapres batal. demi hk
vALID, wapres sudah tidak legitimasi secara hukum , Tidak Sah, silahkan mundur atau dimundurkan ! 😎