KKI Telusuri Dugaan Perundungan Pasien BPJS Yang Viral oleh 10 Tenaga Medis

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkapkan adanya dugaan perundungan (bullying) terhadap pasien BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui media sosial.

Seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran untuk memastikan fakta serta dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mengatakan para terduga berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari dokter umum, dokter gigi, perawat, hingga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Beberapa di antaranya juga diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Syahril, KKI masih mendalami seluruh laporan yang diterima sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Hasil penelusuran tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan tindakan pendisiplinan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Menyikapi temuan tersebut, KKI meminta para direktur rumah sakit agar lebih proaktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan di lingkungan kerjanya.

Rumah sakit dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pegawai menjaga etika profesi, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Selain itu, KKI juga mendorong organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), untuk turut mendalami dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Proses pembinaan juga akan melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan tempat para tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut bertugas.

KKI menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme tenaga kesehatan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.

*Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) adalah lembaga nonstruktural independen yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab melalui Menteri Kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, KKI dibentuk sebagai pengganti dari Konsil Kedokteran Indonesia terdahulu dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Lembaga ini berfungsi sebagai wadah terintegrasi untuk mengatur, membina, dan mengawasi mutu praktik serta kompetensi teknis keprofesian seluruh Tenaga Medis (seperti dokter dan dokter gigi) serta Tenaga Kesehatan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. kebebasan berpendapat dan semakin majunya teknologi disalahgunakan orang orang yang nir akhlak, bukannya digunakan untuk kemaslahatan umat manusia. entahlah… dekadensi moral sudah memasuki seluruh elemen dan sangat memprihatinkan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.