Duduk Perkara Pasien BPJS Meninggal Usai Menunggu Kamar 8 Jam, Kemenkes: Terjadi di RSCM dan Terkendala Ruang HCU

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenarkan bahwa kasus peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat viral karena harus menunggu lebih dari delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Kemenkes menjelaskan, lamanya waktu tunggu tersebut bukan disebabkan oleh penolakan pelayanan, melainkan karena pasien membutuhkan ruang perawatan khusus yang jumlahnya sangat terbatas.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Azhar, pasien tersebut tidak memerlukan ruang rawat inap biasa, melainkan High Care Unit (HCU), yakni ruang perawatan bagi pasien yang membutuhkan pemantauan intensif.

“Kondisi pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu delapan jam karena butuh HCU (High Care Unit) dan bukan kamar rawat inap biasa yang jumlahnya memang terbatas di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo),” ujarnya, dikutip dari Kompas.id.

Azhar menjelaskan, sebagai rumah sakit rujukan nasional, RSCM kerap menghadapi kondisi keterisian tempat tidur yang tinggi.

Akibatnya, waktu tunggu pasien untuk mendapatkan ruang perawatan sangat bergantung pada ketersediaan tempat tidur saat itu.

Ia menambahkan, jumlah ruang HCU jauh lebih sedikit dibandingkan ruang rawat inap reguler sehingga antrean untuk memperoleh layanan tersebut dapat terjadi.

Selain itu, pasien juga diketahui memiliki penyakit penyerta yang disertai keganasan, sehingga memerlukan penanganan di ruang perawatan dengan tingkat pengawasan lebih tinggi.

Azhar mengatakan, pihak keluarga telah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tersebut dan memahami alasan pasien harus menunggu sebelum memperoleh ruang perawatan yang sesuai.

BPJS Kesehatan tegaskan peserta tetap berhak mendapat layanan

Menanggapi kasus tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita atas meninggalnya salah satu peserta JKN yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang berstatus aktif tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah, termasuk memastikan pelayanan yang cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien.

Menurut Rizzky, meski rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi medis pasien, peserta JKN tetap berhak memperoleh layanan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya.

“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” kata Rizzky.

“Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap,” tambahnya.

Untuk memudahkan peserta memperoleh informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN.

Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra agar memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala sehingga informasi yang diterima peserta tetap akurat.

Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra untuk memberikan informasi, pendampingan, serta membantu mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi peserta selama menjalani proses pelayanan.

Kasus bermula dari unggahan di Threads

Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah akun @yurizaltrich mengunggah keluhannya di media sosial Threads pada 22 Juli 2026.

Dalam unggahannya, ia menuliskan bahwa dirinya telah menunggu lebih dari delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap, namun enggan menyebut nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.

“8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake bpjs,” tulisnya.

Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu ribuan komentar dari warganet.

Sebagian besar menyampaikan simpati, tetapi tidak sedikit pula yang melontarkan komentar bernada merendahkan.

Perhatian publik semakin besar setelah sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan dan tenaga medis turut memberikan komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Sumber: KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 komentar

  1. gak kebayang kalo kadrun2 harus nganter 8 jam di RSJ karena pake BPJS… apa gak jadi gila beneran kalian drunn drunnn

  2. Tolol bin goblok lu af masa masuk ke rsj jadi gila sebelum masuk itu udah gila contohmya kamuasuk rsj karna gila begitu keluar tambah gila

          1. @Penjilat rezim
            ga apa bang.. qt bantu dikit dunianya..!!
            coz klo akhiratnya qt dah lepas tangan..!!
            😂😂😂