Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) secara resmi menolak sertifikasi halal untuk produk rokok dan vape, serta mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memasang label “non-halal” atau “tidak halal” pada kemasannya.
Aspirasi ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), pada Rabu, 16 September 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait tuntutan Muhammadiyah dan respons dari BPJPH:
1. Alasan Penolakan Muhammadiyah
- Sesuai Fatwa Internal: Muhammadiyah menegaskan kembali sikap keagamaan mereka yang tertuang dalam Fatwa Haram Merokok (2010) dan Fatwa Haram Rokok Elektronik (2020). Rokok dinilai termasuk zat adiktif beracun yang membahayakan diri sendiri serta orang lain.
- Menghindari Salah Persepsi: Pencantuman sertifikat halal pada rokok dikhawatirkan dapat menyesatkan opini publik, terutama generasi muda, seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.
- Dampak Sosial Ekonomi: Kebijakan label non-halal diharapkan menjadi instrumen tambahan untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat menengah ke bawah, karena industri ini dinilai tidak menyejahterakan buruh maupun petani tembakau secara layak.
2. Respons dan Kendala dari BPJPH
- Secara Substantif Setuju: Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengakui secara substantif bahwa rokok memang bukan produk halal.
- Terikat Fatwa MUI: BPJPH menjelaskan bahwa dalam menentukan status hukum suatu produk, lembaga negara tersebut secara regulasi wajib bersandar pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hingga saat ini, MUI belum mengeluarkan keputusan final karena masih adanya perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama.
- Wacana Pembatasan Distribusi: Sebagai perbandingan perlindungan konsumen, Kepala BPJPH menganalogi pembatasan rokok mirip dengan alkohol—keduanya memiliki risiko sehingga distribusinya harus diawasi ketat dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas.
Secara regulasi makro melalui Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026, Indonesia sebenarnya mewajibkan semua produk non-halal yang beredar untuk mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas agar konsumen tidak keliru. Namun khusus untuk produk rokok tembakau dan vape, eksekusi label tersebut masih menunggu kejelasan keputusan final dari pihak MUI.








nah yang seperti ini yang jarang di konoha
rokok halal? sejak kapan? kedunguan perokok aja itu, coba aja suruh uji keimanan mereka dg suruh bini dg anak perempuannya merokok mustahil mereka izinkan sebab dalam hati mereka tahu itu barang kotor, merusak, dan harammmm
ormas yang ngaku terbesar di konoha mengklaim rokok itu cuma makruh hukumnya, tidak sampai haram….ya pantas saja, yang mengeluarkan fatwa saja sambil merokok….bhuha…ha…ha….
ormas pemuja bibib? pantes aja logikanya ga jalan, beda sm emu yg logika jalan
kaum aswajasufi mengatakan rokok halal, lihat kyai kyai, gus gusan nya pada merokok sambil tausiah di pondoknya. setiap hembusan rokok adalah zikir kata gus koplak aswaja. 😅
keilmuannya tercemar oleh nafsu….hasilnya fatwanya mendatangkan mudharat
sudah semestinya begitu. aneh bener orang² yg minta rokok dikasih label halal
sesuatu yang tidak di nash oleh Quran dan dikatakan haram. Khamr diharamkan bukan karena merusak kesehatan, beberapa penelitian malah ada sedikit manfaat. Khamr diharamkan karena bikim hilang akal
dari dulu dan sampai kapanpun, masalah rokok ga akan ada kesepakatan halal haram nya rokok. kadrun emang senengnya mempermasalahkan yang khilafiyah. coba angkat topik baru, “halal haram nya memilih calon pemimpin dungu”.gmn druunn….. setuju apa setuju ngoahahahaha 💃💃💃🕺🕺🕺🕺🕺
topiknya darah lu & darah termul, terwo halal.
spertinya yg komen pd sala pngertian.. 😅😅😅 baca baik² artikelnya guys..!!
Non Halal = Tidak Halal = HARAM.
Rokok beda sama Merokok, rokok itu terkait hukum sebuah benda ; merokok/ Udud hukum aktifitas manusia…. melek dikitlah…