Tolak Sertifikasi Halal Rokok, Muhammadiyah Minta BPJPH Pasang Label Non-Halal

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) secara resmi menolak sertifikasi halal untuk produk rokok dan vape, serta mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memasang label “non-halal” atau “tidak halal” pada kemasannya.

Aspirasi ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), pada Rabu, 16 September 2026.

Berikut adalah poin-poin penting terkait tuntutan Muhammadiyah dan respons dari BPJPH:

1. Alasan Penolakan Muhammadiyah

  • Sesuai Fatwa Internal: Muhammadiyah menegaskan kembali sikap keagamaan mereka yang tertuang dalam Fatwa Haram Merokok (2010) dan Fatwa Haram Rokok Elektronik (2020). Rokok dinilai termasuk zat adiktif beracun yang membahayakan diri sendiri serta orang lain.
  • Menghindari Salah Persepsi: Pencantuman sertifikat halal pada rokok dikhawatirkan dapat menyesatkan opini publik, terutama generasi muda, seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.
  • Dampak Sosial Ekonomi: Kebijakan label non-halal diharapkan menjadi instrumen tambahan untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat menengah ke bawah, karena industri ini dinilai tidak menyejahterakan buruh maupun petani tembakau secara layak.

2. Respons dan Kendala dari BPJPH

  • Secara Substantif Setuju: Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengakui secara substantif bahwa rokok memang bukan produk halal.
  • Terikat Fatwa MUI: BPJPH menjelaskan bahwa dalam menentukan status hukum suatu produk, lembaga negara tersebut secara regulasi wajib bersandar pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hingga saat ini, MUI belum mengeluarkan keputusan final karena masih adanya perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama.
  • Wacana Pembatasan Distribusi: Sebagai perbandingan perlindungan konsumen, Kepala BPJPH menganalogi pembatasan rokok mirip dengan alkohol—keduanya memiliki risiko sehingga distribusinya harus diawasi ketat dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas.

Secara regulasi makro melalui Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026, Indonesia sebenarnya mewajibkan semua produk non-halal yang beredar untuk mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas agar konsumen tidak keliru. Namun khusus untuk produk rokok tembakau dan vape, eksekusi label tersebut masih menunggu kejelasan keputusan final dari pihak MUI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar