Prabowo resmi digugat warga Kalimantan Barat terkait Karhutla

Presiden Prabowo Subianto resmi digugat secara perdata oleh warga Kalimantan Barat melalui mekanisme kelompok (class action) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN.

Gugatan ini diajukan oleh kelompok advokasi Tim Hukum Nafas Kalbar karena pemerintah dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis kabut asap yang terus berulang di wilayah tersebut.

Sidang perdana kasus class action ini dijadwalkan akan digelar pada 7 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Pontianak.

Detail Kasus dan Para Tergugat

Gugatan ini merupakan representasi dari masyarakat Kalbar yang mengalami kerugian di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, hingga ekonomi akibat kabut asap yang berlangsung lebih dari 45 hari. Tidak hanya menyasar Presiden, terdapat total 10 pihak Tergugat utama dan 14 pihak Turut Tergugat, yang meliputi:

  • Tergugat Utama: Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Polri, BNPB, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar.
  • Turut Tergugat: Kementerian ATR/BPN, DLHK Provinsi Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, serta 14 bupati dan wali kota di seluruh Kalimantan Barat.

Tuntutan Utama Penggugat

Melalui kuasa hukumnya, Glorio Sanen, warga Kalbar mengajukan beberapa pokok petitum dan permohonan provisi, di antaranya:

  1. Status Bencana Nasional: Mendesak agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat segera ditetapkan sebagai bencana nasional karena keterbatasan anggaran dan sumber daya pemerintah daerah.
  2. Alokasi Anggaran Darurat: Meminta Kementerian Keuangan menyalurkan anggaran darurat secara langsung ke pemprov dan pemkab/pemkot untuk modifikasi cuaca dan pemadaman lahan gambut.
  3. Langkah Pemulihan Efektif: Meminta penanganan korban secara cepat, penyediaan pelayanan kesehatan darurat akibat lonjakan kasus ISPA, penegakan hukum, serta audit lingkungan yang transparan bagi korporasi pemicu kebakaran.
  4. Mitigasi Komprehensif: Mendesak penyusunan strategi pencegahan yang struktural agar krisis serupa tidak berulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *