Hot isu terkait Pilpres 2029!
Muncul Wacana Syarat Capres Diusulkan Minimal 2 Fraksi DPR
Kalian tahu kan, Putusan MK sudah membatalkan Presidential Threshold.
Nah, sekarang ada isu baru.
Pasangan Capres-Cawapres hanya bisa maju jika didukung minimal 2 fraksi di DPR.
Sekarang ada 8 fraksi (partai yang memiliki kursi) di DPR.
PDIP, GOLKAR, GERINDRA, NASDEM, PKB, PKS, PAN, DEMOKRAT.
Artinya paslon capres-cawapres hanya bisa diajukan oleh 8 partai yang saat ini memiliki kursi di DPR.
Dinasti Jokowi (Gibran) PSI tidak punya kursi di DPR. Tidak bisa mengajukan calon. Kecuali Ada 2 partai di DPR yang mau mengusung Gibran.
Bagaiman tanggapan partai-partai terkait wacana syarat capres diusung 2 fraksi ini?
Berikut adalah peta tanggapan partai-partai politik terkait wacana tersebut sampai saat ini:Sikap Partai Nama Partai Inti Tanggapan / Alasan Mendukung & Menilai Positif Partai NasDem Ketua Umum Surya Paloh menilai wacana tersebut sebagai masukan yang baik dan layak dipertimbangkan. Menurutnya, gabungan dua fraksi akan tetap menghasilkan basis suara yang kuat di parlemen. Partai Golkar Mengaku ikut mengusulkan syarat ini. Golkar menilai aturan tersebut berbasis pada interpretasi pasca-putusan MK dan bertujuan agar jumlah pasangan capres tidak terlalu banyak atau tidak terbatas. PAN Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyetujui usulan ini dan mengklaim bahwa syarat minimal dua partai tidak melanggar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Terbuka / Tidak Keberatan PDI-P Anggota Komisi II DPR dari PDI-P, Deddy Yevry Sitorus, menyatakan secara praktis tidak masalah karena sistem presidensial membutuhkan dukungan parlemen yang kuat agar roda pemerintahan berjalan lancar. Namun, PDI-P mengingatkan bahwa ini masih sebatas wacana dan menyarankan adanya batas atas dukungan (misalnya maksimal 25-30%) agar pilpres tidak berujung pada calon tunggal.
Tanggapan Partai Demokrat Sepertinya Condong Setuju
Partai Demokrat menyatakan bahwa wacana syarat calon presiden (capres) minimal didukung oleh dua fraksi DPR akan dibawa dan dibahas lebih lanjut di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Tanggapan resmi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, pada 21 September 2026.
Dede Yusuf mengatakan, usulan ini akan masuk dalam pembahasan RUU Pemilu. Diharapkan agar ke depan capres di Pemilu tidak hanya 2 calon.
“Kalau komisi mengikuti keputusan MK 0% (presidential threshold) dan mendengar masukan dari civil society agar tidak ada calon yang menumpuk semua partai dalam koalisi,” kata Dede kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9).
“Jadi pastinya ada ruang batas koalisi agar peserta tidak hanya 2 calon saja,” tambah dia.
Hanya saja, apakah nanti usulan dukungan minimal fraksi akan bertambah atau tidak, Dede mengatakan tergantung pembahasan di Panja RUU Pemilu. Komisi II saat ini sudah mulai menyusun Panja.
“Soal berapa banyak nanti dalam pembahasan panja,” ucap dia.
Tanggapan PKS Normatif
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons wacana calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR. Mardani mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold.
Menurutnya, putusan MK terkait pemilu sudah jelas. Dalam putusan terbaru, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.
“Keputusan MK tegas dan jelas. Sifatnya final dan mengikat,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/9).
Mardani mengatakan, putusan MK harus diakomodasi oleh DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Pemilu.
“DPR dan pemerintah perlu menormakan dalam revisi UU Pemilu. Tapi hak membuat UU memang ada pada DPR bersama Pemerintah,” ucap Mardani.
Terkait bagaimana DPR dan pemerintah memaknai putusan MK tersebut, Mardani menyebut hal itu dikembalikan kepada DPR dan pemerintah.
“Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR,” kata Mardani.
Jadi intinya: kalau syarat minimal 2 fraksi ini tidak bertentangan dengan putusan MK maka tidak apa-apa.
Tanggapan PKB
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan khusus dari pengurus pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang secara spesifik merespons wacana syarat pencalonan presiden (capres) harus didukung minimal dua fraksi di DPR.








keren dan kreatif wakil rakyat siapa??
menutup peluang capres lain yang diusung dari partai yang berkuasa di senayan. karpet merah kembali digelar untuk yang mulia. hedoop prabowo 😂