Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menanggapi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai informasi terbuka untuk publik.
Menurut Mahfud, seharusnya penentuan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka dilakukan sebelum Roy Suryo cs menjadi tersangka.
Dia bilang, keabsahan ijazah seharusnya dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan sebelum para tersangka, termasuk Roy Suryo cs, dapat dijatuhi hukuman.
“Harus di-clear-kan masalah pokoknya: ijazah asli atau palsu. Sebelum hakim menyimpulkan adanya pihak yang menyebarkan berita bohong, keaslian ijazah harus dibuktikan dulu,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (20/1/2026).
Ia menekankan bahwa bukti kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bisa dilihat dari indikator tertentu, dan dokumen ini sebaiknya dihadirkan di persidangan untuk diuji keasliannya.
Mahfud menambahkan, hakim memiliki peran kunci menentukan keabsahan ijazah.
Jika ijazah terbukti asli, dan tudingan palsu yang dituduhkan oleh Roy Suryo cs salah, mereka harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
“Sebelum terbukti asli atau tidak, tidak bisa dihukum, karena sangkaan para tersangka adalah [ijazah Jokowi palsu],” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa ijazah seorang pejabat publik merupakan informasi terbuka bagi masyarakat, dan dokumen yang selama ini ditutup-tutupi seharusnya dibuka.
Mahfud menekankan hakim bebas menilai perkara ini secara adil dan bijaksana, serta tidak harus menyatakan ijazah palsu.
Keputusan KIP sendiri menyatakan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah informasi terbuka. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro pada Selasa (13/1/2026).
[VIDEO MAHFUD MD]







Komentar