Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam perkara sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding.
Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut disambut syukur oleh Jusuf Hamka, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Ia bahkan langsung sujud syukur usai mendengar putusan majelis hakim.
“Alhamdulillahirabbil’alamin. Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan, uang kita yang dimakan 28 juta Dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan, memang uang kita dimakan oleh orang. Tahap kedua kita kejar terus,” ujar Jusuf Hamka usai melakukan sujud syukur, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, kemenangan CMNP dalam perkara tersebut adalah bukti kebesaran Allah SWT. Jusuf menyebut perkara ini telah berlangsung panjang sejak 1999. Ia mengaku mengalami kerugian hingga 28 juta dolar AS dalam transaksi yang disengketakan.
“Orang boleh menzalimi, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya dan hari ini Allah membuktikan kebenaran. Hari ini bukan soal duitnya, kita menganut prinsip menang ojo ngasorake (menang tanpa merendahkan). Yang penting bagi saya adalah kebenaran, ” jelas pengusaha jalan tol yang akrab disapa Babah Alun ini.
Isi putusan
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 22 April 2026 mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik Jusuf Hamka terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) dan Hary Tanoesoedibjo.
Tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil senilai US$ 28 juta dan Rp 50 miliar (total sekitar Rp 531,5 miliar) terkait sengketa transaksi surat berharga, namun MNC menyatakan akan mengajukan banding.
Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan tersebut:
- Pihak Berperkara: PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (Penggugat) vs PT MNC Asia Holding Tbk. dan Hary Tanoesoedibjo (Tergugat).
- Isi Putusan: Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan tergugat bersalah dan menghukum untuk membayar ganti rugi materiil senilai total kurang lebih Rp 531,5 miliar.
- Konteks Sengketa: Sengketa perdata ini bermula dari transaksi tukar-menukar surat berharga antara pihak CMNP dan MNC.
- Status Hukum: Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak MNC Asia Holding menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
- Keterangan MNC: Legal Counsel MNC Group menyatakan putusan tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya hukum lanjutan (banding).
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan emiten besar dan tokoh bisnis terkemuka di Indonesia.







Hary Tanoe bisa dikalahkan karna sdh tdk ada beking kekuasaan..
dulu waktu era jokibul aparat tdk ada yg berani