LUAR BIASA… INILAH KENAPA DALAM HUKUM ISLAM, PEMBUNUHAN DIHUKUM MATI
Mantan anggota polisi Robig Zaenudin dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan setelah diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari mengatakan pemindahan dilakukan usai adanya aduan masyarakat dan pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah terhadap Robig. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Selain Robig, puluhan warga binaan lain juga dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan sebagai bagian dari upaya peningkatan pembinaan serta deteksi dini gangguan keamanan.
Sebelumnya, Robig divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy pada 2024. Ia juga telah dipecat dari institusi kepolisian.
Sumber: kumparan







sialan …giliran ketangkep pake kopiah lu
taiii…
penjahat pembunuhan jgn dikasih ampun. HUKUMAN MATI YG TERBAIK, UNTUK KEADILAN KELUARGA KORBAN
Jangan kasih remisi sampah begini.
bajingan, nama agamis kelakuan iblis 👿