Hary Tanoesoedibjo bersama perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi dengan total lebih dari Rp500 miliar.
Nilai ganti rugi tersebut terdiri dari US$ 28 juta serta tambahan Rp50 miliar, yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp531,5 miliar. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa panjang antara kedua pihak yang berkaitan dengan transaksi surat berharga sejak akhir 1990-an.
Menanggapi kemenangan tersebut, Jusuf Hamka mengaku bersyukur karena menurutnya kebenaran akhirnya terungkap. Ia menyebut selama ini pihaknya kerap mendapat tudingan tidak berdasar.
“Alhamdulillah kebenaran menemukan jalannya. Selama ini kami difitnah, bahkan dibilang halusinasi. Tapi putusan hari ini membuktikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini berawal dari transaksi pada 12 Mei 1999 yang dipersoalkan kedua belah pihak. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli. Hal ini menjadi poin penting karena instrumen yang digunakan, yakni Negotiable Certificate of Deposit (NCD), bukan alat pembayaran yang sah.
Jusuf Hamka juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat pesimis menghadapi proses hukum ini, mengingat pihak yang dihadapi memiliki kekuatan besar. Namun, ia berharap putusan ini menjadi contoh bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan.
Meski menang, pihak CMNP melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah lanjutan. Mereka menilai besaran ganti rugi yang diputuskan belum sepenuhnya mencerminkan kerugian yang dialami.
Adapun amar putusan pengadilan antara lain menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil, serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat. Selain itu, turut tergugat juga diwajibkan untuk mematuhi putusan yang telah ditetapkan.







smg Babah Alun makin dermawan