Saran buat Nadiem, gosah banyak drama!

Saran buat Nadiem, gosah banyak drama! Panggil pulang tuh stafsus buron (DPO, red notice) otak sekema pengadaan busuk yang merugian negara triliunan yang bikin Nadiem mendekam di penjara.

Stafsus yang buron itu salah satu bukti material yang bisa MENYELAMATKAN NADIEM atau SEBALIKNYA!

Peran Sentral Jurist Tan

Berdasarkan informasi terbaru hingga April 2026, Jurist Tan (eks Staf Khusus Nadiem Makarim) dilaporkan terdeteksi berada di Australia. Ia saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (tahun anggaran 2020-2022) didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian ini bersumber dari penggelembungan harga laptop dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dalam program digitalisasi pendidikan.

Peran dalam Kasus: Dalam persidangan, Jurist Tan disebut memiliki peran sangat dominan, bahkan dijuluki “Bu Menteri” karena kewenangannya yang luas dalam mengatur anggaran dan kebijakan pengadaan di kementerian.

Berikut adalah poin-main terkait keberadaan dan status hukumnya:

  • Lokasi Terakhir: Terindikasi kuat berada di Australia bersama suaminya yang merupakan petinggi Google Asia Tenggara.
  • Status Kewarganegaraan: Terdapat laporan bahwa ia sedang mengajukan izin tinggal permanen (permanent resident) atau berpindah kewarganegaraan di Australia untuk menghindari proses hukum.
  • Upaya Hukum:
    • Kejaksaan Agung telah mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Agustus 2025 agar ruang geraknya terbatas.
    • Pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Polri telah mengajukan penerbitan Red Notice ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk memulangkannya.
    • Polri mengklaim telah memetakan lokasi pastinya, namun detail koordinat tidak diungkap ke publik demi kepentingan penyidikan. Aparat masih berupaya mengekstradisi Jurist Tan kembali ke Indonesia.

Persidangan kasus ini

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ini berada pada tahap pemeriksaan saksi dan baru saja mengalami penundaan.

Berikut adalah detail perkembangan terbaru per 23 April 2026:

  • Sidang Ditunda: Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 27 April 2026.
  • Alasan Penundaan: Penundaan disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem yang sedang sakit serta ketidakhadiran tim kuasa hukumnya dalam persidangan terakhir pada 22 April 2026.
  • Tahapan Pemeriksaan: Hingga saat ini, persidangan telah menghadirkan hampir 50 saksi, termasuk para guru yang memberikan kesaksian mengenai pengadaan perangkat tersebut.

5 Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan setidaknya lima tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Berikut adalah daftar tersangka dan terdakwa dalam kasus tersebut:

  1. Nadiem Anwar Makarim (NAM): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dan diduga berperan dalam mengarahkan pengadaan ke sistem operasi Chrome serta melakukan pertemuan dengan pihak Google sebelum menjabat.
  2. Ibrahim Arief (IBAM): Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Ia dituntut 15 tahun penjara karena diduga mengarahkan tim teknis untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
  3. Jurist Tan (JT): Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim. Ia diduga berperan memfasilitasi peran konsultan teknologi dalam pengadaan tersebut.
  4. Mulyatsyah (MUL): Mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (2020-2021). Ia diduga terlibat dalam penyusunan petunjuk teknis yang mengarahkan pengadaan ke sistem operasi tertentu.
  5. Sri Wahyuningsih (SW): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Ia diduga memerintahkan pemilihan pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome OS dan menunjuk vendor tertentu.

Hingga April 2026, kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan tuntutan pidana bagi para terdakwa berkisar antara 6 hingga 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar