“Yg korupsi e-KTP hukumannya didiskon, rakyat yg menghilangkan e-KTP di denda”
Kemendagri Usul Warga yang Hilang e-KTP Bakal Didenda
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan aturan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yakni pengenaan denda jika KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain.”
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.







wkwkwkwk…negara lagi kalap cari uang karena dana sudah minim, utang menggunung. Mengandalkan bantuan buzzeRp, influencer untuk melawan kritik masyarakat juga nggak gratis. Jumlah buzzeRp dan influencer semakin besar biayanya karena mereka nda ada kerjaan lain. Kalau diputus bayarannya bisa bahaya karena kerjaan junjungan TerMul dan TerWo bakal terbongkar semua.
eh tapi ada juga sih buzzer dan influencer yg gak dibayar alias gratis. Contohnya ya si af alias aNTEK fUFUFAFA alias aNAK fUCK BabRun alias Babi guRun dan si Anonim BabRun TerWo yg biasa komen disini. Mungkin mereka gak dibayar karena kualitas JILATANNYA GAK BERKUALITAS kali ya⁉️😜😂😝🤣
bagaimana kalau keluar dari saracen apkah ada konsekuensi🤣🤣🤣🤣🤣
frustasi rezim idolanya bikin blunder mulu
semua di cela
Si Bima ini berpikir menggunakan kepala pelernya bukan kepala yg ada otaknya.
udah tugasnya pejabat melayani, cetak lagi aja penggantinya, biayanya gak akan sebesar korupsi pejabat