✍️Ustadz Muhammad Abduh Negara
Tampaknya, berbagai pihak sepakat bahwa Indonesia bukanlah negara Islam (dar al-Islam), karena dustur (UU) tertinggi negara ini bukanlah Islam, bukan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Nah, yang jadi persoalan adalah, mengikuti fiqih klasik, jika bukan dar al-Islam, maka ia adalah dar al-kufr.
Jika Indonesia adalah negara kufur mengikuti standar fiqih klasik, maka hukum asal seorang muslim tinggal di dalamnya adalah haram, dan wajib hijrah selama memiliki kemampuan, dan berbagai hukum lain seputar keberadaan muslim di negara kufur.
Inilah yang membuat sebagian orang tampak berkeras menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Islam, meskipun ini juga jelas tidak relevan.
Di sisi lain, dunia sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan sekian abad yang lalu. Di negeri-negeri Islam (bilad al-muslimin), yang ada bukan hanya syiar Islam, tapi juga syiar kekufuran, seperti perayaan natal dan hari-hari besar agama lain secara besar-besaran, kesyirikan tidak dilarang, dan seterusnya.
Sebaliknya, di negara dan negeri kafir, seperti AS, Inggris, dan banyak negara lainnya, syiar Islam mulai tampak. Di negara-negara tersebut, berdiri banyak masjid dan Islamic center, dikumandangkan adzan dan dilaksanakan shalat berjamaah, banyak makanan bersertifikasi halal, perempuan muslimah berhijab, dan banyak lagi.
Fenomena ini, tidak akan kita temukan di masa lalu. Di masa lalu, dalam negeri muslim yang juga sekaligus negara Islam, tidak akan diizinkan ada syiar kekufuran. Sebaliknya, di dar al-kufr tidak akan ada syiar Islam. Karena itu, dalam literatur fiqih klasik disebutkan bahwa “dikumandangkannya adzan” adalah tanda bahwa wilayah itu adalah wilayah negara Islam, karena tidak masuk akal saat itu, dalam dar al-kufr ada syiar Islam.
Tambahan, ungkapan saya “dalam negeri muslim yang juga sekaligus negara Islam“, untuk menunjukkan bahwa dua istilah ini di masa lalu tidak dibedakan secara tegas. Bandingkan dengan pendapat HT yang membedakan antara “negeri muslim” dan “negara Islam”. Bagi mereka, Indonesia adalah negeri muslim, tapi bukan negara Islam, demikian juga Afghanistaan saat ini adalah negeri muslim, tapi bukan negara Islam, melainkan dar al-kufr (minimal menurut pengakuan beberapa aktivis mereka).
Mengapa ada pembedaan tegas semacam ini? Ini lahir dari fenomena baru, yang disebabkan oleh tumbuhnya nation state (negara bangsa) dan maraknya sekularisme, sehingga ada negara yang pemimpinnya zhahirnya muslim dan penduduknya mayoritas muslim, tapi menggunakan dustur selain Islam. Sayangnya, oleh HT (atau minimal sebagian aktivis mereka), hal ini ditetapkan secara gebyah uyah, sampai-sampai Imarah Islam Afghanistan yang dusturnya al-Qur’an dan as-Sunnah pun, dianggap dar al-kufr.
Kembali ke bagian awal tulisan, jika Indonesia dianggap “negara kufur” sesuai klasifikasi fiqih klasik, maka akan lahir berbagai konsekuensi hukum yang terlalu rumit, bahkan bisa dikatakan tidak relevan dengan kehidupan saat ini.
Ditambah, realita kehidupan muslim yang tinggal di negeri-negeri non Islam, seperti AS dan Eropa, yang berbeda jauh dengan gambaran dalam fiqih klasik.
Karena itu, sebagian fuqaha kontemporer menawarkan gagasan baru untuk fenomena semacam ini, yaitu konsep “fiqih muwathanah” (fiqih kebangsaan) dan bentuk negara “dar al-‘ahd” (negara kesepakatan).
Negara kesepakatan ini, bukan negara Islam, bukan juga negara kufur, sebagaimana literatur fiqih klasik, tapi bentuk negara baru dengan realita yang berbeda jauh dengan gambaran “dar al-Islam” maupun “dar al-kufr” di masa lalu.
Tentu, sebagaimana berulang kali saya sampaikan, konsep “negara kesepakatan” ini, tidak lepas dari kritik.
Saya pun pernah mengajukan sekian pertanyaan kritis terhadap konsep ini.
Namun, ia juga tidak bisa ditolak mentah-mentah, dengan alasan tidak sesuai dengan pakem fiqih klasik. Masalahnya adalah, fenomena dan bentuk negara yang ada di alam pikiran fuqaha di masa lalu, baik “dar al-Islam” maupun “dar al-kufr”, berbeda jauh dengan yang ada saat ini.
(*)







Islam hanya dideketin pas pemilu semua mendadak kadrun..yg nonis pake sorban dan kerudung demi suara 😂😂😂
pas musim pemilu umat muslim dideketin, diakrab-akrabin, dibaikin. pas udah ada pemenangnya & pemerintahan berjalan, yg kritis dikadrun-kadrunin, disuruh minggat ke yemn
kalau hanya mengikuti fikih klasik ya maka kacamatanya hanya berpatok ke fikih klasik aja sebab blm ada itu dulu berbagai istilah baru
yg disebut darul islam atau negara islam atau disebut juga khilafah adalah negara yg menerapkan islam secara kaffah/menyeluruh karena perintah Allah dalam alquran “hai orang2 yg beriman masuklah kedalam islam secara kaffah/menyeluruh” . tidak bisa seseorang dikatakan beriman jika mengambil sebagian dan membuang/ingkar sebagian lainnya.
kenapa pemerintahan afganistan sekarang disebut daarul kufur karena tidak menerapkan islam secara kaffah, dan mereka juga tidak mengklaim sebagai amirul mu’minin/khalifah.
negara kesepakatan?, kalau kesepakan bertentangan dengan hukum islam, apalagi bersepakat tidak menerapkan hukum islam arau ingkar terhadap hukum islam berarti kesepakatan itu kesepakatan yg harus ditinggalkan.
contoh misalkan seluruh umat islam indonesua bersepakat ekonomi negaranya berdasarkan sistem ribawi tidak berarti riba menjadi boleh karena sampai hari kiamat riba akan tetap haram.
bisa disimpulkan istilah negara kesepakatan hanyalah akal2an orang2 sekuler yg anti islam untuk menipu umat islam.
dikotomi fiqih klasik dan kontemporer tidak tepat untuk permasalahan negara islam dan negara kufur, karena perbedaannya sangat jelas dari dulu sampai sekarang.