Kejaksaan Agung Republik Indonesia hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, dijadwalkan menyerahkan uang hasil sitaan sebesar Rp13 triliun ke kas negara. Dana jumbo itu berasal dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang menjerat sejumlah raksasa industri sawit nasional.
Video Penampakan Tumpukan uang Rp 13 Triliun Lebih
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, mengatakan uang tersebut merupakan hasil penitipan dan pengembalian dari tiga kelompok perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. “Penyerahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Sutikno di Jakarta.
Kasus korupsi ekspor CPO ini sempat menyedot perhatian publik karena menyentuh jantung bisnis strategis Indonesia—industri sawit, yang selama ini menjadi penopang utama devisa ekspor. Penyerahan dana Rp13 triliun ke kas negara dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya penegakan hukum di sektor komoditas ekspor.
Langkah Kejagung juga dibaca sebagai pesan tegas bahwa pemberantasan korupsi tak berhenti di meja wacana. Selain menutup kebocoran keuangan negara, tindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi korporasi yang masih bermain di wilayah abu-abu tata niaga ekspor.







Komentar