Ditengah kondisi ekonomi sulit, Pemerintah Daerah Lombok Tengah malah menambah ratusan pengangguran baru dengan menutup 25 gerai minimarket

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan sulitnya mencari pekerjaan, dan maraknya PHK, Pemerintah Daerah Lombok Tengah menambah ratusan pengangguran baru dengan menutup 25 gerai minimarket.

Jika alasannya karena “melanggar radius dengan pasar tradisional,” mestinya harusnya sejak awal dilarang sebelum pendirian.

***

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup sementara 25 gerai ritel modern (terdiri dari 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret) karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai jarak zonasi minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.

Langkah penegakan regulasi ini memicu dilema besar karena berdampak langsung pada potensi kehilangan pekerjaan bagi sekitar 150 karyawan lokal.

Berikut adalah rincian fakta terkini terkait situasi tersebut:

Alasan Utama Penutupan

  • Pelanggaran Zonasi: Hasil kajian lintas instansi menunjukkan 25 gerai tersebut beroperasi terlalu dekat dengan pasar rakyat (bahkan ada yang berjarak kurang dari 500 meter).
  • Melindungi UMKM: Pemkab Lombok Tengah menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal dan melindungi pedagang kecil serta warung tradisional dari persaingan yang tidak seimbang.
  • Sanksi Administratif: Penutupan dilakukan secara mandiri oleh pihak manajemen setelah mengabaikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang dilayangkan sejak awal tahun 2026. Penutupan sementara ini berlaku selama 30 hari (11 Mei hingga 10 Juni 2026).

Dampak Sosial dan Respons Karyawan

  • Aksi Unjuk Rasa: Ratusan karyawan ritel yang terdampak menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, pada Rabu (20/5/2026).
  • Tuntutan Solusi: Para pekerja menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai hilangnya mata pencaharian mereka di tengah situasi ekonomi yang sulit. Mereka meminta pemda membuka ruang mediasi dengan manajemen perusahaan atau memberikan solusi lapangan kerja alternatif.
  • Kekhawatiran Mutasi: Beberapa perwakilan karyawan mengeluhkan bahwa jika mereka dipindahkan ke gerai luar daerah, beban biaya transportasi dan kos akan membuat mereka terpaksa mengundurkan diri (resign).

Pemerintah daerah saat ini sedang didorong oleh berbagai pihak untuk segera merumuskan jalan tengah agar penegakan hukum perda zonasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan ratusan pekerja lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Kalau memang melanggar perda zonasi seharusnya pengawasan dari awal sebelum berdirinya minimarket , bukan setelah berjalan lama. Ini menunjukkan pengawasan pemerintah daerah sangat lemah terhadap aturan yg dikeluarkannya sendiri.