Rotasi kepemimpinan di Polda Kalimantan Barat pada awal Mei 2026 langsung diikuti momentum penting dalam penegakan hukum sektor pertambangan. Irjen Pol Pipit Rismanto resmi pindah tugas menjadi Kapolda Jawa Barat per 7 Mei 2026 dan digantikan Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Hanya dua minggu kemudian, pada malam 21 Mei 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penetapan tersangka terhadap Aseng menjadi sorotan karena selama ini ia kerap disebut sebagai “mafia tambang kelas kakap” di Kalimantan Barat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Aseng diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP milik PT QSS. Hasil tambang tersebut kemudian diduga dijual untuk keperluan ekspor dengan memanfaatkan dokumen perusahaan.
Dugaan perbuatan itu disebut melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan cukup lama. Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk LI BAPAN Kalbar, beberapa kali melaporkan dugaan pencurian bauksit di wilayah konsesi PT Antam yang diduga melibatkan Aseng.
Publik juga sempat dihebohkan dengan gaya hidup mewah keluarga Aseng. Koleksi kendaraan mewah anaknya disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah, kontras dengan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah akibat aktivitas tambang ilegal.
Selama masa kepemimpinan Irjen Pipit Rismanto sebagai Kapolda Kalbar sejak Maret 2023 hingga Mei 2026, berbagai spekulasi dan tudingan sempat muncul di media sosial maupun situs berita independen. Aseng disebut memiliki “backing” dari oknum aparat di daerah. Foto dan video kedekatan Aseng dengan sejumlah pejabat kepolisian juga sempat beredar luas.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menyatakan keterlibatan langsung Pipit Rismanto dalam perkara tersebut. Mutasi Pipit sendiri merupakan bagian dari rotasi rutin di tubuh Polri dan bukan bentuk sanksi.
Dengan penanganan langsung oleh Kejagung di tingkat pusat, banyak kalangan berharap kasus ini dapat diusut tuntas tanpa intervensi. “Ini momentum membersihkan tambang bauksit dari praktik-praktik tidak sehat,” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Pontianak yang enggan disebutkan namanya.
Aseng kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penyidik Kejagung juga mengamankan beberapa pihak terkait dari Pontianak dan Jakarta.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 dan 604 KUHP baru terkait tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
Pengamat hukum menilai penanganan kasus Aseng menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas mafia tambang yang selama ini dianggap “kebal hukum” di daerah. Di sisi lain, pergantian Kapolda Kalbar diharapkan membawa angin segar bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam di Kalimantan Barat, yang selama ini menjadi primadona sekaligus sumber persoalan.
Kasus ini masih terus berkembang. Publik kini menanti apakah akan ada tersangka lain dari kalangan pejabat daerah maupun pihak swasta yang ikut terseret. Kejagung menyatakan akan mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan jejaring yang diduga melindungi praktik penambangan di luar izin.






