✍🏻Indra Charismiadji
1/ Kasus hukum Nadiem Makarim tidak berhenti pada Chromebook. Kini publik juga harus mencermati dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ini bukan lagi soal satu produk.
Ini soal pola.
2/ Kalau Chromebook adalah perangkatnya, Google Cloud adalah infrastrukturnya.
Kalau Chromebook pintu masuk, cloud adalah ruang penyimpanan dan pengolahan data.
Pertanyaannya: apakah digitalisasi pendidikan nasional sejak awal memang diarahkan untuk dikunci dalam satu ekosistem perusahaan tertentu?
3/ Saya perlu tegaskan: saya bukan anti-Google.
Saya sering diundang menjadi narasumber kegiatan Google. Bahkan tahun 2015, saya adalah orang pertama yang ditunjuk Google untuk mengimplementasikan Google for Education di seluruh sekolah dalam satu kabupaten: Kabupaten Sidoarjo.
4/ Jadi tudingan bahwa saya “orang Microsoft” itu keliru besar.
Saya adalah Education Technologist yang memahami berbagai platform: Apple/Mac, Windows/Microsoft, Chrome/Google, Open Source, LMS, cloud, device management, dan ekosistem pembelajaran digital.
Kritik saya bukan fanatisme vendor.
5/ Dalam teknologi pendidikan, dosa terbesar adalah vendor lock-in.
Ketika negara terlalu tergantung pada satu vendor, maka sekolah, guru, murid, data, pelatihan, anggaran, dan arah kebijakan bisa ikut terkunci.
Itu berbahaya.
Siapa pun vendornya.
6/ Saya akan mengkritik hal yang sama jika seluruh ekosistem pendidikan nasional dikunci ke Microsoft.
Saya akan mengkritik hal yang sama jika dikunci ke Apple.
Masalahnya bukan merek. Masalahnya negara.
7/ Selama kepemimpinan Nadiem, digitalisasi pendidikan tampak sangat condong pada satu ekosistem.
Perangkat: Chromebook.
Platform: ekosistem Google.
Akun dan layanan digital: ekosistem Google.
Cloud: kini dipersoalkan dalam dugaan kasus Google Cloud.
Apakah ini kebetulan?
8/ Dalam kebijakan publik, kebetulan yang berulang wajib diperiksa.
Apalagi Nadiem adalah pendiri Gojek, sementara Google merupakan salah satu investor besar dalam ekosistem Gojek/GoTo.
Maka pertanyaan konflik kepentingan tidak bisa dihindari.
9/ Konflik kepentingan tidak selalu berarti ada uang masuk ke rekening pribadi.
Konflik kepentingan bisa muncul ketika keputusan publik tampak menguntungkan pihak yang punya relasi historis, bisnis, politik, atau jejaring kekuasaan dengan pengambil keputusan.
Ini harus dibuka terang.
10/ Negara seharusnya menggelar uji coba terbuka.
Bandingkan Google Cloud dengan AWS, Microsoft Azure, penyedia lokal, cloud pemerintah, open source, hybrid cloud, dan multi-cloud.
Buka ke publik.
Uji secara akademik.
Jangan dikunci dari atas.
11/ Apalagi ada fakta bahwa Kominfo/Komdigi saat itu pernah menawarkan layanan cloud gratis untuk pemerintah.
Informasi ini pernah ditanyakan para kolega di Komisi X DPR RI saat pembahasan anggaran.
Saya sampaikan: benar, informasi itu memang pernah disampaikan ke pejabat Kemendikbud. Saya sendiri juga sudah menyampaikan ke mereka melalui Kepala Pusdatin saat tu.
12/ Menurut informasi yang saya terima, opsi cloud gratis dari pemerintah itu ditolak oleh lingkar Nadiem cs, termasuk Jurist Tan.
Jika benar demikian, publik wajib bertanya:
Mengapa opsi gratis ditolak?
Apa dasar teknisnya?
Siapa memutuskan?
Siapa diuntungkan?
13/ Sekali lagi, ini bukan anti-Google.
Saya pernah bekerja sama dengan Google.
Saya pernah membantu implementasi Google for Education.
Saya paham kelebihan Google.
Tetapi teknologi sehebat apa pun tidak boleh menggantikan prinsip tata kelola negara.
14/ Google, Microsoft, Apple, Amazon—semuanya perusahaan teknologi global.
Mereka punya produk bagus, tetapi tetap perusahaan.
Tugas perusahaan adalah memperluas pasar.
Tugas negara adalah melindungi kepentingan publik.
Jangan dibalik.
15/ Pertanyaannya: apakah pernah ada naskah akademik terbuka yang menjelaskan mengapa satu ekosistem dipilih?
Apakah ada uji publik?
Kajian vendor lock-in?
Kajian perlindungan data anak?
Kajian biaya-manfaat?
Kajian alasan menolak cloud pemerintah?
16/ Saya sangat yakin itu tidak pernah ada. Karena kala itu saya sering tanyakan secara publik. Gurauan saya: “Jangan buat kebijakan publik berdasarkan wangsit.”
Yang terjadi justru kebijakan seperti sudah dikunci dari atas.
Guru diminta menggunakan.
Sekolah diminta mengikuti.
Dinas diminta menyesuaikan.
Publik hanya diberi narasi setelah arah kebijakan ditentukan.
Itu bukan partisipasi. Itu sosialisasi keputusan.
17/ Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah salah satu regulasi penting dalam pengadaan TIK pendidikan.
Pertanyaannya sederhana:
Di mana naskah akademiknya?
Di mana kajian teknologinya?
Di mana analisis risiko datanya?
18/ Ironisnya, publik diberi tahu Kemendikbudristek punya konsultan dan talenta hebat kelas dunia.
Ada yang disebut digaji sekitar Rp163 juta per bulan.
Kalau begitu hebat, mengapa naskah akademik kebijakan publik saja tidak terlihat mampu disusun dan dibuka kepada rakyat?
19/ Untuk apa konsultan hebat dengan bayaran fantastis kalau kebijakan publik minim kajian terbuka?
Untuk apa “tim bayangan” ratusan orang kalau keputusan strategis tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademik?
Untuk apa jargon transformasi kalau ujungnya perkara hukum?
20/ Jangan biarkan opini publik digiring seolah-olah ini hanya soal “orang baik yang berjasa bagi Indonesia”.
Dalam negara hukum, orang baik pun harus diaudit.
Orang berjasa pun harus diperiksa.
Orang pintar pun bisa salah.
21/ Pendidikan bukan ruang eksperimen elite teknologi.
Pendidikan adalah mandat konstitusi.
Uangnya berasal dari rakyat.
Jika gagal, yang dikorbankan bukan aplikasi, dashboard, atau slide presentasi.
Yang dikorbankan adalah masa depan anak-anak Indonesia.
22/ Mencuri anggaran pendidikan—jika terbukti—bukan kejahatan biasa.
Itu merampas buku dari tangan anak miskin.
Merampas pelatihan dari guru.
Merampas kesempatan sekolah membangun masa depan.
Itu bukan sekadar korupsi.
Itu sabotase masa depan bangsa.
23/ Kasus Chromebook dan Google Cloud harus dibaca sebagai satu pola besar:
Digitalisasi pendidikan yang terlalu vendor-driven, elitis, tertutup, alergi kritik, terlalu percaya pada jejaring kecil, dan terlalu jauh dari realitas ruang kelas.
Ini harus dibongkar sampai akar.
24/ Aparat Penegak Hukum harus membongkar ekosistemnya, bukan hanya transaksinya.
Siapa mendesain arsitektur digital Kemendikbudristek?
Siapa memilih vendor?
Siapa menolak opsi cloud gratis?
Siapa menyusun justifikasi?
Siapa menikmati akses, kuasa, dan keuntungan dari ekosistem itu?
25/ Sekali lagi: saya bukan anti-Google.
Saya pernah bekerja sama dengan Google. Saya memahami Microsoft, Apple, Open Source, dan berbagai platform lain.
Justru karena saya paham teknologi pendidikan, saya menolak negara dikunci satu vendor.
Pendidikan harus berdaulat.
(Sumber: X)







👍👍
Kata Aris Wijayantolol ODGJ alias si af alias si Anonim BabRun: “penulis adalah warga negara yang suka nyinyir, warga yang suka menjelekkan pemimpinnya sendiri, menjelekkan negaranya sendiri, warga yang malas belajar, warga yg lebih suka mengikuti maunya propaganda asing…dll”
Satu komen nyinyir andalan Aris yg tak berkualitas‼️😜😂😝🤣