Amnesty: Penangkapan 2 Warga Yang Mengomentari Pidato Prabowo Soal Nuklir Iran Langgar Putusan MK

Amnesty International Indonesia menilai penangkapan dua pengunggah komentar terkait pidato Presiden Prabowo bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kegaduhan di ruang digital bukan merupakan tindak pidana.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, penangkapan dua orang yang mengunggah dan berkomentar diduga bernada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Khususnya terkait argumen aparat kepolisian yang menyebut komentar dua orang yang ditangkap tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, serta menciptakan kegaduhan.

“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Dia juga menegaskan, putusan MK telah mengecualikan lembaga pemerintah, termasuk Presiden dan korporasi mengadukan pencemaran nama baik.

“Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?” kata Usman.

Usman juga menyebut, putusan MK juga menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya.

Dia mengatakan, kritik warga sekeras dan setajam apapun kepada penyelenggara, termasuk presiden adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik.

“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” katanya.

Harus Dibebaskan Tanpa Syarat

Sebab itu, dia meminta agar kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial.

“Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial,” tandasnya.

Wajar Warga Mengkritik Pidato Presiden

“Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran. Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran? Aksi polisi ini memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia. Selain itu, tanpa disertai bukti, pernyataan presiden tersebut jelas problematis. Oleh karena itu, wajar jika banyak warga negara mengkritiknya,” ujar Usman Hamid.

“Pernyataan di ruang publik maupun di ruang privat, seberapa tidak menyenangkan pun terdengar, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh hukum internasional dan Konstitusi. Ekspresi kemarahan dalam bentuk verbal bukanlah suatu tindak pidana selama tidak disertai dengan tindak kekerasan,” tandasnya lagi.

Penangkapan AYP dan AF

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads yang berkaitan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto saat membahas senjata nuklir Iran.

Sementara AF yang juga jadi tersangka, diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

Menurut Hendra, salah satu komentar yang menjadi perhatian diunggah oleh AF yang disebut bernada provokatif.

Pelapor menilai unggahan bernada provokatif itu berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada polisi.

“Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: ‘Gak usah di-ribet-ribet tungguin saja pas iring-iringan nanti juga nongol kepalanya tinggal sikat’,” katanya

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan MK

Sedangkan putusan MK yang menyebut kerusuhan di ruang siber bukan termasuk tindak pidana dijelaskan dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, MK menegaskan kembali penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.

Karena kerusuhan yang dimaksud sering didalilkan juga berkaitan dengan apa yang terjadi di ruang siber.

MK menegaskan, arti kerusuhan yang dimaksud dalam Pasal tersebut terbatas pada ruang fisik, tidak berlaku pada ruang digital.

“Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” tulis putusan MK.

Dalam amar putusan MK menyatakan, kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

Sumber: KOMPAS, AMNESTY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 komentar

  1. rakyat mengkritisi pemerintah dianggap KEGADUHAN kemudian ditangkap padahal yang dilakukan diantaranya teman saya (AF) merupakan AKIBAT dari KEGADUHAN yang dilakukan presiden merupakan SEBAB (hukum kausalitas) kenapa tidak ditangkap ? entahlah…. 😇

  2. ya berani gak kadrun2 ngawal kasus ini sampe tsk nya bebas? jgn cuma komen di portal ini doang 🤣🤡 jgn cuma Roy panci sama tifa rismon aja yang dikawal sampe termehek2 😂😆😂😆😂😆

  3. Yang ga ketahuan (vira) parcok banyak yang tindak pidana termasuk baru viral aniyaya supir ga langsung kena pasal pidana akibat perlakuan diskriminatif tsb. mereka merasa arogan kebal hukum jadi semakin brutal semena mena ke warga sipil.